BPJS Warga Miskin Tuban Dicabut, Relawan Jamkeswatch Gelar Audiensi dengan Dinas Sosial

BPJS Warga Miskin Tuban Dicabut, Relawan Jamkeswatch Gelar Audiensi dengan Dinas Sosial

Tuban, KPonline – Ratusan ribu warga kurang mampu di Tuban terancam tidak bisa mendapat layangan kesehatan gratis menyusul penonaktifan kepesertaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, lantaran tak lagi dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Sebanyak 203.308 Jiwa diketahui sebelumya merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemrov hingga Desember 2021. Namun demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diminta mengambil alih pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten tahun 2022.

Demi memastikan hal itu, Relawan Kesehatan Jamkeswatch Tuban mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) Tuban yang berada di Jl. Dr. Wahidin Soediro Husodo Tuban, untuk mempertanyakan sejauh mana upaya pemkab dalam realisasi, apalagi kepesertaanya aktif hanya sampai April 2022.

“Kuatir kami, mendadak peserta yang diputus, ternyata butuh untuk berobat, sedangkan kartunya tidak aktif, tentunya mereka akan pontang-panting,” ungkap Koordinator Relawan Kesehatan Jamkeswatch FSPMI Tuban Duraji, saat audensi dengan Dinsos, Kamis (24) 2/2022).

Duraji menyebut, ada beberapa skema yang dapat dilakukan oleh Pemkab Tuban untuk proses pembiayaan, diantaranya melaui APBD, Corporate social responsibility (CSR) perusahaan, maupun pengusulan sebagai peserta yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

“Jika APBD tidak memungkinkan, masukan Kami bisa melalui JKN KIS yang dibiayai Pemerintah Pusat bahkan bisa juga dengan dana CSR Perusahaan yang ada di Tuban, yang terpenting, jangan sampai diputus begitu saja,” jelentrehnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Penanganan Bencana dan Kepahlawanan Dinas Sosial Tuban, Ahsin Aznadi menyatakan bahwa dari sekian jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Provinsi, terdapat sebagian yang dinilai sudah mampu secara ekonomi berdasarkan Data Terpatu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga tidak layak untuk mendapatkan program bantuan.

“Dari 203.308 jiwa, ada 14.699 masuk DTKS, 12 orang jiwa saat ini masih tercover di JKN KIS, sedangkan 8.597 jiwa tidak masuk DTKS dan perlu di verval ulang, nantinya jika sudah mampu, kita akan arahkan ke peserta mandiri,” jelasnya.

Diketahui, Iuran BPJS bagi kelas 3 untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) yang dibayar oleh pemerintah sebesar 35.000, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Ahsin, butuh biaya yang cukup besar, jika peserta yang dihentikan seluruh pembiayaanya dialihkan ke APBD, untuk itu sebagai alternatif, peserta yang dinilai layak sebagai penerima manfaat, akan diusulkan melalui Kementrian terkait dengan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

“Kebetulan, Tuban mendapat kuota dari pusat sejumlah 148.532 bagi warga kurang mampu, rencananya yang diputus Pemprov, akan diusulkan melalui JKN KIS,” katanya.

Sebagai informasi, terdapat 622.986 warga kurang mampu/fakir miskin di Jawa Timur yang kepesertaanya dinonaktifkan oleh Pemprov Jatim.

Berdasarkan surat Pemprov Jatim yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se – Jawa Timur dengan Nomor surat 440/25340/012.4/2021 perihal pengalihan pembiayaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 yang sebelumnya telah didaftarkan Pemrov disebutkan, Pemerintah Daerah mendaftarkan peserta PPBU dan BP kelas 3 ke BPJS sebagai kontribusi dukungan pelaksanakaan Jaminan Kesehatan Nasional,

Untuk proses pengalihan pembiayaan agar berkoordinasi dengan kantor Cabang BPJS setempat, dengan jumlah peserta dari masing-masing kabupaten/kota perdesember 2021,

Selanjutnya, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta PBPU dan BP kelas 3, untuk pembiayaan dimaksud pada APBD tahun anggaran 2022. (Ibnul Qoiyim)