Buat Apa Ada Serikat Kalau PKB Gagal Dibuat

Buat Apa Ada Serikat Kalau PKB Gagal Dibuat

Jakarta, KPonline – Serikat pekerja yang tidak pernah berusaha untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), keberadaanya nyaris tidak berguna. Saya mendengar pernyataan ini dari seorang kawan. Ketika dia kemudian menjelaskan alasannya, tidak ada alasan bagi saya untuk tidak setuju. Berserikat tapi tak membuat PKB, mau ngapain coba?

Ibaratnya, menjadi anggota legislatif tapi nggak pernah bikin undang-undang. Jadi ya, percuma. Karena itu sudah menjadi tugas pokoknya.

Bacaan Lainnya

Dalam hubungan industrial, kedudukan PKB lebih tinggi dari undang-undang. Karena sebelum melihat undang-undang, yang akan diperiksa pertamakali adalah PKB-nya.

Pun demikian, isi PKB harus lebih baik dari undang-undang. Bahkan kalau ada pasal yang kualitasnya lebih rendah dari undang-undang, maka akan batal demi hukum. Dimana yang berlaku adalah apa yang sudah diatur dalam undang-undang.

Hal lain, yang keren, PKB akan diperbaharui setiap dua tahun sekali. Itu artinya, terbuka kesempatan untuk melakukan perbaikan. Lagi dan lagi.

Melihat pentingnya peran PKB di dalam relasi hubungan industrial, mestinya hal ini harus menjadi target utama serikat pekerja. Apalagi, mandat serikat ketika sudah memiliki nomor bukti pencatatan adalah mewakili pekerja untuk membuat PKB.

Jika mandat sepenting ini tidak dilakukan, lalu buat apa serikat pekerja?

Target peningkatan jumlah PKB akan mudah diwujudkan jika polanya mengikuti strategi KLA yang sudah dirumuskan oleh FSPMI-KSPI. Harus ada konsep terlebih dahulu. Baru kemudian melakukan lobi dan aksi.

Untuk memahami konsep, pendidikan pembuatan PKB mutlak harus dilakukan oleh serikat. Tetapi pendidikan saja tidak cukup. Harus dilanjutkan dengan pembuatan draft PKB.

Jangan berfikir yang lain-lain dulu. Kuncinya ada pada draft. Jangan abaikan perihal pembuatan draft.

Kalau anda adalah anggota FSPMI, organisasi ini sudah memiliki standarisasi draft PKB untuk masing-masing sektor. Artinya, tidak akan sulit untuk menyusn draft.

Saya sering mendengar keluhan, perusahaan sulit diajak berunding membuat PKB. Tapi ketika ditanya apakah sudah pernah mengajukan? Belum. Sudah punya draftnya? Belum juga.

Mengajukan PKB sama halnya dengan mengajukan perundingan bipartit yang lain. Kalau pengusaha tidak mau berunding, ada mekanisme yang bisa kita tempuh. Namun demikian, draft PKB yang dibuat PUK menjadi kunci. Bagaimana mau mengajak berunding kalau draft nya saja tidak ada?

Tidak hanya ke pengusaha, lobi ke sesama pekerja penting dilakukan agar bersedia memberikan dukungan. Inilah gunanya konsolidasi. Tak masalah kalau pun jumlah anggota serikat masih minoritas, karena kita masih bisa meminta agar mereka memberikan mandat agar mempercayakan serikat berunding PKB.

Sulit? Tirulah kegigihan para Caleg buruh dalam melakukan kampanye. Meskipun tanpa modal yang memadai, mereka terus bekerja untuk menyakinkan masyarakat agar bersedia memberikan dukungan.

Pos terkait