Jakarta, KPonline – Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah di depan mata, bahkan dikabarkan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas itu adalah salah satu bagian dari program kerja DPR RI untuk membahas Undang-undang apa aja yang akan dibahas atau direvisi dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah masuk dalam urutan ke-123 diprolegnas tersebut. Ada tujuh puluh tujuh (77) pasal dalam Undang-undang tersebut akan direvisi, dimana isinya akan merugikan kaum buruh.
Pesangon akan dibatasi, pekerja yang mendapat upah Rp54.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun tidak akan mendapatkan uang pesangon dan tentu itu sangat merugikan buruh atau pekerja. Bahkan bila hal tersebut terjadi, bukan tidak mungkin, pasal-pasal lain dalam Undang-undang tersebut akan ikut direvisi dan tentunya akibat dari semua hal tersebut bisa dipastikan hidup buruh menuju jurang degradasi dari kelayakan dan kesejahteraan dalam menjalani kehidupan mereka beserta keluarga selanjutnya.
“Cepat atau lambat jika revisi Undang-undang tersebut benar terjadi, maka selesai kehidupan kita sebagai buruh, masa pensiun atau phk kita tidak lagi akan mendapatkan uang pesangon.” ungkap Gunawan Yuliansyah usai pelaksanaan upacara bendera HUT RI ke 74 di pelataran PT. FSCM Manufacturing Indonesia, Pulogadung, Jakarta Timur.
“Maka dari itu kita sebagai buruh harus bersikap, bergerak, melawan dengan menolak revisi Undang-Undang versi pengusaha tersebut. Bukan FSPMI namanya kalau kita hanya diam, jangan pernah takut untuk melakukan perlawanan untuk kebaikan kita semua.” ujar Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. FSCM Manufacturing Indonesia yang baru saja terpilih kembali pada Musnik 2 tanggal 5 Agustus 2019 lalu ini.
“Secara internal kita sudah sosialisasikan terkait akibat buruk bisa revisi ini terjadi, anggota perlu tahu itu agar memiliki pemahaman dan semangat yang sama dalam melakukan perlawanan, kita tegas menolak rencana revisi ini dan siap turun aksi sesuai instruksi organisasi.” pungkasnya. (Jim).