Bukan Hanya Buruh Tekstil, PHK Juga Hantui Buruh Logistik

Jakarta, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (3/7). Dari Patung Kuda, massa akan bergerak ke Istana Negara, selanjutnya longmarch jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perhubungan .

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi ini membawa 7 (tujuh) tuntutan.

1. Stop PHK buruh tekstil.

2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.

4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.

5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.

6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.

7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

Disampaikan Said Iqbal, industri tekstil di Indonesia tengah mengalami masa-masa krisis. Ini ditandai dengan adanya penutupan puluhan pabrik dan PHK massal.

“Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 adalah biang keladi dari permasalahan ini,” ujar Said Iqbal. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Permendag ini segera dicabut dan pemerintah mencari solusi agar tidak ada PHK.

Sementara itu, terkait dengan ancaman PHK terhadap kurir dan industri logistik, Said Iqbal menyampaikan hal itu akibat dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform online asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia dll membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik.

“Hal ini melanggar azas persaingan usaha yang fair, mereka memguasai dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Sehingga jasa usaha kurir dan logistik domestik (seperti J&T, Pos Indonesia, Tiki dll) banyak kehilangan pekerjaan yang berujung di bulan Juli – Agustus ini berpotensi terjadi PHK puluhan ribu buruh di industri jasa kurir dan logistik

“Oleh karenanya Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform asing Shopee, Blibli, Tokopedia, Tiktok dll yang juga melakukan usaha kurir dan logistik harus dicabut karena mematikan usaha jasa kurir dan logistik domestik yang berujung PHK buruh,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, Said Iqbal juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.

Partai Buruh dan KSPI juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengambil langkah konkret dalam melindungi industri dalam negeri. Dalam situasi ekonomi yang semakin sulit, Said Iqbal menekankan pentingnya perlindungan terhadap industri lokal guna menjaga lapangan kerja dan mencegah terjadinya PHK.

“Partai Buruh dan KSPI meminta pemerintah memberlakukan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memberikan insentif bagi pelaku industri lokal. Dengan langkah ini, diharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh lebih kuat dan mampu bersaing di pasar global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tegas Iqbal.

Jika tuntutan dalam aksi hari ini tidak dikabulkan, buruh akan melakukan aksi yang lebih besar dan meluas di seluruh Indonesia.