Bung Timboel Siregar, Kenaikan Upah Minimum 25 Persen Cukup Realistis; Anda Jangan Pesimis

Bung Timboel Siregar, Kenaikan Upah Minimum 25 Persen Cukup Realistis; Anda Jangan Pesimis
Buruh menolak upah murah.

Jakarta, KPonline – Bung Timboel Siregar, perkenalkan saya Ardi Yulianto. Masih aktif bekerja di sebuah perusahaan, dan hanya pengurus serikat pekerja di tingkat unit kerja.

Sebenarnya saya malu mengomentari Anda, yang adalah seorang Sekretaris Jenderal sebuah serikat pekerja, tingkat nasional. Antara saya dan Anda, ibaratnya seperti langit dan bumi.

Bacaan Lainnya

Pertama saya hendak menegaskan posisi saya. Bahwa saya terusik dengan pernyataan anda yang diberitakan sebuah media online, bahwa kenaikan upah 8,03 persen sudah tepat.

Saya setuju, bahwa buruh harus realistis. Tututan buruh agar upah tahun depan naik 25 persen cukup realistis. Sebaliknya, pernyataan anda bahwa kenaikan upah sebesar 8.03 persen adalah angka yang sudah tepat justru menunjukkan sikap pesimis.

Katakanlah saat ini iklim dunia usaha tengah terpantau mendung. Tetapi itu bukan alasan untuk membenarkan upah buruh dibayar murah, bung Timboel.

Sampai saat ini, saya tidak mengerti dengan cara berfikir Anda. Tepat dari mana kenaikan 8,03 persen yang didapat dari inflansi nasional dan pertumbuhan ekonomi tersebut?

Secara real, harga-harga kebutuhan buruh tidak diukur hanya sekedar dari inflansi. Kebutuhan terbesar adalah makanan, transportasi, perumahan, pakaian, dan sebagainya. Dimana kenaikannya jauh lebih besar dari inflansi.

Sebagai contoh, khusus untuk makana saja atau volatile food, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan inflasi per Agustus 2018 secara tahunan (year on year) tercatat 4,97 persen. Sementara inflansi hanya 2,88 persen.

Itu baru dari bahan malanan. Kita belum menghitung berapa kenaikan harga tarif dasar listrik, transportasi (BBM) dan sebagainya?

Kenaikan upah minimum yang terlalu drastis akan menimbulkan kondisi yang sama-sama merugikan bagi dunia usaha dan pekerja dalam jangka panjang. Apakah permintaan naik upah 25 persen terlalu drastis? Ingat bung, kami tidak meminta 250 persen.

Katakanlah dunia usaha sedang mengalami tekanan eksternal. Salah satunya dari pelemahan nilai tukar rupiah yang membuat biaya produksi semakin mahal, khususnya biaya bahan baku impor.

Permasalahannya adalah, apakah karena ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan nilai tukar rupiah; kemudian buruh yang dikorbankan? Dan anda sebagai pemimpin buruh mengamini ini?

Selama ini pengusaha sudah cukup dimanjakan dengan berbagai paket kebijakan ekonomi, bung. Bahkan pernah ada kebijakan tax amnesty.

“Kalau ada yang minta UMP dinaikkan 25 persen, nanti bisa-bisa ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal,” kata Anda.

Bung, meskipun PP 78/2015 diberlakukan, gelombang PHK terus terjadi. Setiap tahun puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan. Artinya apa? Artinya tidak ada jaminan bahwa upah rendah tidak terjadi PHK.

Efisiensi bukan hanya masalah upah. Kasihan sekali buruh-buruh kita jika apa-apa salah. Minta upah layak salah. Diam pun salah.

PHK dan upah adalah dua hal yang berbeda. Upah berbicara kepastian pendapatan. PHK bicara tentang kepastian kerja. Apalagi dengan masih adanya kebijakan outsourcing, kontrak berkepanjangan, dan sekarang pemagangan yang rentan disalahgunakan.

Saya setuju pekerja diimbau lebih memikirkan keberlanjutan usaha agar kesejahteraannya tetap terjaga. Tetapi caranya adalah dengan menerapkan upah layak. Sebab dengan upah layak, buruh memiliki daya beli. Mereka mampu memenuhi kebutuhannya, sehingga roda ekonomo berputar. Dengan upah yang cukup, mereka bisa hidup sehat dan memiliki akses pendidikan yang lebih baik, yang berimplikasi pada produktivitas dan meningkatnya keterampilan.

Sebagai buruh, saya hanya mengandalkan upah untuk menghidupi diri dan keluarga, bung. Entah dengan Anda, yang memiliki jabatan mentereng sebagai Sekjend…