Makassar, KPonline – Pekerja Indomode kembali menyerukan boikot perusahaan sebagai buntut panjang dari kasus dugaan PHK sepihak, Sabtu (25/03/2023).
Kembalinya aksi boikot perusahaan hari ini dilakukan oleh para pekerja CV. Indoretail Abadi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) FSPMI adalah imbas dari PHK yang dilakukan oleh managemen yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi.
Selain itu, pekerja juga tidak diberikan hak normatif seperti upah di bawah UMK, tidak di daftarkan sebagai peserta jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan ketika pekerja menuntut hak tersebut justru pihak managemen memberikan surat PHK kepada pekerja.
Awal selaku ketua PUK sekaligus koordinator lapangan pada aksi hari ini menegaskan bahwa tindakan PHK ini diduga adalah bentuk penghalang-halangan berserikat karena yang di PHK semuanya adalah pekerja yang menjadi anggota serikat.
“Awalnya kami hanya meminta hak sebagai pekerja, akan tetapi manajemen malah mem-PHK kami. Jadi kami yakin bahwa ini adalah union busting,” tegas Awal.
“Kami akan melakukan aksi maraton, ketika permasalahan ini tidak segera di selesaikan,” lanjutnya.
Ketua PC SPAI FSPMI Makassar Raya, Taufik, menjelaskan bahwa kasus ini sudah berjalan selama 7 bulan. Nota pengawasan dari Disnaker juga sudah ada, bahkan terkait kasus PHK sudah ada anjuran, namun sampai saat ini manajemen tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami bukan sekali dua kali menyambangi perusahaan ini. Ini adalah aksi kesekian kalinya, namun managemen seolah-olah tutup mata dengan persoalan ini. Padahal, secara aturan serta regulasi kami sudah jalani semuanya,” ungkap Taufik.
“Jadi, kami meminta kepada pihak manajemen untuk menyelesaikan segera persoalan ini. Setidaknya, patuhi anjuran serta nota pengawasan dari pemerintah terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Penulis : Juwita
Foto : Fandi