Jakarta, KPonline – Tiga bulan telah berlalu aksi mogok kerja PUK SPAMK FSPMI PT. Assab Steels Indonesia, dan parahnya dilakukan tindakan balik oleh perusahaan yang melakukan lock out dengan cara tidak membolehkan semua karyawannya yang melakukan mogok kerja masuk ke dalam perusahaan PT. Assab Steels Indonesia. Bersamaan itu pula perusahaan merekrut karyawan baru untuk bekerja di perusahaan PT. Assab Steels Indonesia.
Berbagai cara telah ditempuh dan dilakukan oleh PUK SPAMK FSPMI PT. Assab, namun belum juga menemukan win-win solution untuk bisa sama-sama menentukan dan membangun bersama di perusahaan itu. PUK dan pihak perusahaan masih sama-sama kekeh dan belum juga ada kesepakatan yang kongkrit agar bisa saling menerima dan saling bekerja sama lagi.
Hingga pada akhirnya hal ini mulai berimbas pada anggota dan keluarga PUK PT. Assab. Iuran BPJS Kesehatan mulai di putus tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan, padahal belum ada surat resmi atau putusan ingkrah bahwa para pekerja anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Assab Steels Indonesia di PHK oleh perusahaan itu. Beberapa anggota PUK PT. Assab maupun keluarganya ada yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan, akan tetapi kartu BPJS Kesehatannya tidak lagi aktif akibat pihak perusahaan sudah tidak mau membayar lagi iuran BPJS Kesehatan tersebut.
Resah dan binggung anggota PUK PT. Assab untuk berobat ke rumah sakit dan mau tidak mau harus mengalihkan kepersertaan BPJS Kesehatannya ke BPJS mandiri atau BPJS KIS APBD. Karena seharusnya ketika masih dalam perselisihan BPJS Kesehatan itu belum bisa diputus sepihak oleh perusahaan dan pihak BPJS Kesehatan seharusnya berani menegur serta memberi sangsi terhadap perusahaan seperti PT. Assab Steels Indonesia. Hal ini sesuai dengan Perpres no. 82 tahun 2018 dijelaskan di pasal 6 sampai 8 dengan sangat jelas.
Namun demikian setelah dilakukan konfirmasi langsung ke kantor BPJS Kesehatan oleh tim Jamkeswatch DKI Jakarta, pihak BPJS Kesehatan tidak bisa berbuat apa apa, mereka hanya mengatakan bahwa itu sudah menjadi hak preogratif perusahaan. Dan pihak BPJS Kesehatan tidak bisa menekan ke perusahaan, menurut mereka yang bisa menekan ke perusahaan adalah pihak Kajati.
Terus solusinya seperti apa dari BPJS Kesehatan ketika ada masalah atau kasus seperti ini? Padahal sudah berulang ulang terjadi bukan di Jakarta saja melainkan di seluruh Indonesia. tanda tanya besar buat BPJS Kesehatan?
Jamkeswatch DKI Jakarta sebagai relawan kesehatan pilar organisasi FSPMI KSPI tak kehilangan akal dalam membantu advokasi kasus ini, semua instansi dihubungi dan dilakukan koordinasi secara intensif agar bisa mengeluarkan kebijakan atau surat untuk bisa mempermudah berobat ke rumah sakit keluarga dan anggota PUK PT. Assab.
Dengan bantuan dan arahan petugas pemprov DKI lewat dinas Kesehatan akhirnya diarahkan mengalihkan kartu BPJS yang tadinya PPU (Pekerja Penerima Upah) menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) KIS APBD DKI untuk bisa langsung aktif dan bisa untuk dipakai untuk berobat.
(Omp/jim).