Bupati Gresik Akan Perintahkan PT. Smelting Membayar Upah Pekerja yang Mogok

Bupati Gresik Akan Perintahkan PT. Smelting Membayar Upah Pekerja yang Mogok

Gresik, KPonline – Permasalahan PHK sepihak yang dilakukan Managemen PT. Smelting terhadap 308 Pekerjanya hampir memasuki bulan ke delapan. Namun hingga kini peran Pemerintah Daerah Gresik belum bisa dirasakan sepenuhnya oleh pekerja yang mengalami PHK sepihak tersebut.

Pekerja yang tergabung dalam FSPMI di Kabupaten Gresik terus melakukan unjuk rasa untuk menekan pemerintah daerah agar segera mengambil tindakan tegas terkait permasalahn tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam audiensi antara pengurus PUK SPL FSPMI PT. Smelting dan Bupati Gresik, Sambari, Senin (4/9/2017), para pekerja menyampaikan bahwa secara teknis mogok pekerja PT. Smelting sudah mengikuti aturan yang ada. Bahkan sudah mendapat tanda terima surat pemberitahuan mogok kerja dari Disnaker setempat yang membuktikan keabsahan mogok kerja berdasar pada perda Jawa Timur Nomor 8 tahun 2016.

Tetapi, akibat adanya surat mogok tidak sah dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, hak-hak pekerja tidak dibayarkan.

Meskipun surat tersebut sudah dicabut beberapa bulan lalu, PT. Smelting masih enggan menjalankan kewajibannya. Untuk itu para pekerja meminta Bupati Gresik agar segera mengambil tindakan tegas terhadap PT. Smelting

Dalam kesempatan ini, Sambari menyampaikan tidak bisa memberi instruksi maupun sanksi administrasi kepada PT. Smelting, karena PT. Smelting adalah perusahaan swasta asing. Akan tetapi Bupati akan segera memerintahkan kepada PT. Smelting untuk membayarkan upah proses dan menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya bila ada surat instruksi dari jajaran pemerintah yang lebih tinggi.

Pada kesempatan yang sama, Bupati langsung menelepon Kadisnaker Gresik, Mulyanto, dan memerintahkan hari ini juga mengirim surat ke Kemnaker RI untuk meminta waktu agar ada pertemuan Government to Government antara Kemnaker dan pemda Gresik dan dihadiri pihak PUK SPL FSPMI PT. Smelting , Manajemen PT. Smelting, Polres Gresik terkait permasalahan PHK sepihak 308 Pekerja PT. Smelting.

Bila hal ini tidak dijalankan, Bupati Gresik siap memberi sanksi tegas pada pt. Smelting.

(Pai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.