Padang Lawas,KPonline, – Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE, sudah mengingatkan seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di daerah Kabupaten Padang Lawas, agar membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, kepada pekerja/buruh di lingkungan badan usaha masing-masing.
Peringatan Bupati Padang Lawas itu, termaktub dalam Surat Edaran (SE) Bupati Padang Lawas : 500.15/370/2025 tertanggal 18 Maret 2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE Bupati Padang Lawas itu diterbitkan dengan mempedomani, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker RI Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selanjutnya Bupati Padang Lawas melalui Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Padang Lawas, Sahrunsyah Siregar, SH, MH menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 560/119/KTPS/2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Satuan Tugas Posko Tunjangan Hari Raya Kegamaan Tahun 2025.
Kepada wartawan, Sabtu, Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE melalui Plt. Kadisnaker Padang Lawas mengatakan, THR Keagamaan wajib diberikan perusahaan kepada pekerja, dengan wakti paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
“Pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah, Pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Kemudian, Pekerja dengan status kontrak maupun tetap dan Pekerjaa harian lepas yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Sahrunsyah.
Sedangkan untuk besaran THR yang didapatan untuk pekerja yaitu, Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Menerima THR secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja / 12) x satu bulan upah, dan Pekerja harian lepas: Dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
Ditegaskan Sahrunsyah, berdasarkan SE Bupati Padang Lawas, apabila perusahaam terlambat membayarkan THR Keagamaan kepada pekerjanya, yaitu selambatnya 7 (tujuh) hati sebelum hari raya keagamaan, maka perusahaan dikenakan denda sebesar 5 (lima) persen dengan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan tetap membayarkan THR Keagamaan kepada pekerjanya.
“Lewat Posko THR Keagamaan Tahun 2025, kami tegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, akan dikenakan sanksi. Untuk memaksimalkan kinerja Posko THR ini, kami juga menjalin kemitraan dengan beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang vocal memperjuangkan hak-hak pekerja di Padang Lawas ini, salah satunya adalah serikat pekerja FSPMI Padang Lawas,” tutup Sahrunsyah. (MS)