Bupati Subang Datangi Mogok Kerja PUK SPAI FSPMI PT. BMP

Bupati Subang Datangi Mogok Kerja PUK SPAI FSPMI PT. BMP

Suasana Audiensi Perwakilan Serikat Pekerja dengan Bupati Subang

Subang, KPonline – Mogok Kerja PUK SPAI FSPMI PT. Budi Makmur Sentosa akhirnya ada Pertemuan Serikat Pekerja dengan Perwakilan Management PT. Budi Makmur Perkasa bersama Bupati Kabupaten Subang. Kamis, (05/11/2020)

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kadisnakertrans Kabupaten Subang Plt Raden Maman Firmansyah, S.Sos, Msi tidak lupa juga hadir dari Perwakilan Perangkat Pimpinan Pusat SPAI FSPMI yang diwakilkan oleh Rahmat Binsar, ST Bersama Sabilar Rosyad Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suwira Ketua Konsulat Cabang Kabupaten Subang dan dari Kapolres Kabupaten Subang AKBP Aries Kurniawan dan jajarannya.

Audiensi Perwakilan Serikat Pekerja dengan Bupati Kabupaten Subang

Pertemuan ini berawal dari di mutasinya Dadan Herawan Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Budi Makmur Perkasa yang merangkap sebagai Ketua PC SPAI FSPMI Kabupaten Subang dan Dedi Supianto Wakil Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Budi Makmur Perkasa yang tanpa alasan yang tepat di mutasi, seperti yang sudah kita ketahui pada hari rabu (04/11) kemarin PUK SPAI FSPMI PT. Budi Makmur Perkasa melakukan Aksi Mogok Kerja di area PT. Budi Makmur Abadi (BMP), Bukan hanya risalah mutasi saja yang ada di PT. BMP tetapi adanya pemotongan upah borongan dari tahun 2018 dibayar Rp. 28.400,- Per/Kg dan sekarang tahun 2020 upah nya sama selama 2 tahun tidak ada kenaikan. Padahal sebelum pekerja tidak mempermasalahkan tidak ada nya kenaikan selama 2 tahun tetapi bukannya kenaikan yang ada, Ini jadi sebaliknya upah menjadi turun sampai 50% dari upah sebelumnya yaitu Rp. 28.400,- Per / Kg menjadi Rp. 14.700,- Per / Kg.

Masalah upah pekerja tetap Sebelumnya sudah ada Perjanjian Bersama dan rumusan bahwa untuk kenaikan 2020 berdasarkan selisih Tahun 2019 ke Tahun 2020, sebesar 11.30% berdasarkan UMSK Kabupatem Subang yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat tetapi tidak dijalankan oleh pihak perusahaan.

Untuk ini Bupati Kabupaten Subang H. Ruhimat memfasilitasi kedua belah pihak untuk adanya kesepakatan, ataupun Win Win Solution yang mengatakan “Untuk kedua belah pihak antara Perusahaan dan Serikat Pekerja untuk menjaga Kondisifitas lingkungan, Kami Fasilitasi. Mudah mudahan ada Kesepakatan maupun Win win Solution “, Tuturnya.(Inoz)

Pos terkait