Jakarta, KPonline – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Hal ini disampaikan dallam konferensi pers Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho.
“Kami telah melakukan rapat secara maraton sebetulnya, mulai tanggal 9, 10 bahkan hari ini juga. Tanggal 9 kita sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ada perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha,” kata Hari Nugroho dalam konferensi pers di gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hari mengatakan dalam rapatnya selama 3 hari itu belum ada kesepakatan antara pihak pengusaha dan serikat buruh terkait berapa banyak sektor yang masuk UMSP. Pengusaha hanya meminta 5 sektor, sedangkan buruh meminta 13 sektor masuk UMSP.
“Dengan rapat yang dari tanggal 10-11 tadi, ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan.Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor,” ujarnya.
Hari mengatakan sejauh ini belum ada pembicaraan soal angka UMSP. Ia mengatakan penetapan UMSP ini molor dari jadwal yang sudah ditetapkan yakni selambatnya Rabu kemarin.
Menanggapi hal tersebut, KSPI DKI beserta afiliasi dibawahnya berencana akan melakukan aksi massa di depan balaikota Jakarta selama 3 hari berturut turut. Jumat, 13 Desember 2024 lali dilanjutkan pada Senin dan Selasa, 16-17 Desember 2024. Aksi ini sebagai bentuk penekanan kepada pihak Pemprov DK Jakarta agar segera memutuskan besar UMSP tahun 2025 sesuai dengan usulan unsur serikat pekerja dalam sidang dewan pengupahan provinsi DK Jakarta yang masih berjalan alot.
(Jim).