Semarang, KPOnline – Menanggapi keputusan dari Majelis Hakim yang menyatakan bahwa dua persidangan terakhir yaitu kesimpulan para pihak dan pembacaan hasil putusan sidang gugatan Apindo terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2024 khususnya besaran UMK Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, dari Dewan pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Jawa Tengah angkat bicara.
Hal itu disampaikan oleh Luqmanul Hakim selaku sekretaris DPW FSPMI Provinsi Jawa Tengah selepas sidang lanjutan gugatan UMK oleh Apindo pada hari Rabu (19/6/2024) di depan massa aksi pengawalan di halaman Gedung PTUN Semarang.
“Ketika nanti di sidang putusan, seperti apapun nanti putusannya saya berharap dan saya minta tanpa ada instruksi kawan-kawan berkumpul untuk berjuang,” ucapnya.
Memperkuat pernyataan dari Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Jawa Tengah, Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI Provinsi Jawa Tengah pun menebar ancaman bahwa buruh yang ada di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara akan turun semua ke Jalan Pahlawan.
“Hari ini adalah persidangan tatap muka terakhir, perlu dicatat dari DPW FSPMI, sudah memutuskan ketika ini nanti diputuskan tidak sesuai dengan harapan, kawan-kawan tanpa instruksi apapun bergerak ke Jl Pahlawan. Apa yang akan kami lakukan? Ketika ini diputuskan kalah kita meminta pemerintah Jawa Tengah untuk tetap melakukan upaya-upaya hukum menolak putusan PTUN yang mengalahkan UMK tahun 2024,” tegasnya.
Selain itu dirinya juga menyampaikan bahwa buruh tidak akan diam ketika haknya dirampas.
“Kalau upah kawan-kawan ini kembali kepada tahun 2023 atau diturunkan, berarti hak dari kawan-kawan sudah dirampas. Kita tidak akan tinggal diam ketika kawan-kawan yang sudah mendapatkan haknya direcokin kembali oleh Apindo. Buat apa investasi kalau buruh Cuma dibayar murah,” tutupnya. (sup)