Bekasi, KPonline – Dua konfederasi Serikat Pekerja besar di Indonesia yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) atas nama buruh Indonesia mengajukan petisi kepada presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada perayaan May Day tahun 2021.
Pembukaan UUD 1945 telah menetapkan tujuan bernegara. Diantara tujuan itu adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum. Berawal dari landasan idiil tersebut maka lahir kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak-hak pekerja.
Media Perdjoeangan mengutip sembilan tuntutan petisi May Day 2021, yang secara garis besarnya banyak perubahan dalam undang-undang Cipta kerja No.11 tahun 2020 yang merugikan kaum buruh Indonesia.
Sembilan tuntutan itu antara lain :
1. Pengaturan upah minimum
2. Pengaturan Pesangon
3. Pengaturan Outsourcing
4. Pengaturan karyawan Kontrak (PKWT)
5. Pengaturan tenaga kerja asing (TKA)
6. Pengaturan permasalahan PHK
7. Pengaturan Pidana
8. Pengaturan Cuti dan Istirahat
9. Pengaturan waktu kerja
Sembilan tuntutan tersebut disampaikan kepada presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sebuah petisi atas nama buruh Indonesia yang ditanda tangani oleh presiden KSPSI Andy Gani Nena Wea, SH dan presiden KSPI Ir.H.Said Iqbal, ME.
Selain itu masing-masing wilayah pada Aksi May Day 2021 juga menyarahkan petisi yang isinya sama kepada pemerintah setempat.
Seperti halnya Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menyerahkan kan petisi yang berisi sembilan tuntutan buruh Indonesia kepada presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kepala dinas tenaga kerja Kabupaten Bekasi Suhup dan kabid Pengawas Ibu Nur di kantor DPRD Kabupaten Bekasi.
Di depan Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, orator FSPMI Bekasi Amier Mahfouzh juga membacakan petisi May Day 2021 dari atas mobil komando. (Yanto)