Buruh Batam Desak Pemerintah Tindaklanjuti Aspirasi dalam Aksi Unjuk Rasa

Buruh Batam Desak Pemerintah Tindaklanjuti Aspirasi dalam Aksi Unjuk Rasa

Batam, KPonline – Pada hari Rabu (17/7/2024), dalam rangkaian aksi unjuk rasa hari ini, perwakilan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam diterima oleh perwakilan Walikota Batam, yakni Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti.

Dalam pemaparannya, Ketua Koalisi Rakyat Batam yang juga Ketua KC FSPMI Batam, Yapet Ramon, menyatakan bahwa sejak tahun 2020 hingga sekarang, buruh terus melakukan aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja Omnibus Law ini sangat bertentangan dengan UU No.13 Tahun 2003. Pada kesempatan ini, Ramon meminta kepada Pemerintah Kota Batam untuk mendukung perjuangan para buruh dan menyampaikan kepada Walikota Batam yang kebetulan sedang berhalangan hadir. Dia juga meminta agar praktek outsourcing yang semakin meresahkan kaum buruh dapat dihentikan, karena banyak buruh yang mengalami ketidakjelasan masa kerja, upah, hubungan kerja, dan BPJS.

Selain itu, Ramon membahas mengenai UMK tahun 2025 yang selalu menjadi isu setiap tahun, dan tahun ini kondisinya diperkirakan lebih buruk. Ramon berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan UMK sebesar 15% untuk tahun 2025, mengingat adanya indikasi kenaikan BBM dan TDL, serta pengaruh PPh 21 yang semakin memberatkan buruh. Ramon juga menyoroti pernyataan Presiden mengenai kenaikan BBM yang akan berdampak domino pada kebutuhan pokok lainnya, mengakibatkan inflasi meningkat dan daya beli buruh menurun.

Ramon juga meminta agar UU No.10 Tahun 2015 tentang Pilkada dihapuskan karena membatasi partai politik dalam mencalonkan kepala daerah, yang bertentangan dengan UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Samdana Ginting, perwakilan dari SBSI, menyampaikan bahwa sering kali mereka datang ke kantor Walikota dan memberikan surat petisi, namun hingga kini belum ada realisasi dari isi petisi tersebut. Ginting membandingkan dengan Vietnam yang meratifikasi UU No.13 Tahun 2003 untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Ginting juga menyoroti masalah outsourcing yang menghambat jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, khususnya di sektor galangan kapal.

Dalam pemaparannya, Suparman dari tim DPK menyatakan bahwa aspirasi buruh hendaknya ditindaklanjuti dan ada tembusan informasi yang jelas untuk mencegah kesalahpahaman. Suparman juga menyoroti masalah kecelakaan kerja yang seringkali diabaikan oleh rumah sakit di tingkat UGD, dan meminta agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengutamakan penanganan medis terlebih dahulu sebelum administrasi.

Menanggapi hal tersebut, Rudi Sakyakirti menyampaikan bahwa saat ini Omnibus Law kluster ketenagakerjaan sedang dalam proses sidang di MK. Rudi juga menyampaikan permintaan maaf dari Walikota Batam yang sedang rapat di kantor BP Batam, dan berterima kasih atas saran serta masukan untuk masa depan buruh Batam. Rudi berjanji akan menyerahkan petisi ini kepada Walikota Batam untuk ditindaklanjuti. Pemko Batam telah membentuk tim pengendalian harga dan mengadakan pasar murah sembako. Untuk masalah kesehatan, surat hasil audiensi ini akan disampaikan kepada Kadis Kesehatan.

Pada akhir pertemuan, perwakilan Koalisi Rakyat Batam meminta agar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sekupang dicopot karena terindikasi melakukan korupsi, yang dapat merusak citra Kota Batam. Kasus ini diduga terjadi pada tahun 2019. (Ali Gani)