Buruh Batam Gelar Aksi Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Buruh Batam Gelar Aksi Tuntut Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja

Batam,KPonline – Buruh dari berbagai organisasi di Batam, Kepulauan Riau hari ini (20/6) akan turun ke jalan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.

Buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam ini akan menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Wali Kota Batam. Mereka terbagung dalam Koalisi Rakyat Batam terdiri dari FSPMI, FSP TSK SPSI, FSP LOMENIK SBSI, FARKES KSPI dan SPRM.

Bacaan Lainnya

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan aksi unjuk rasa ini ingin menyampaikan penolakan terhadap Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ada sembilan inti permasalahan yang ada di dalam Perppu Cipta Kerja,”

Adapun 9 inti permasalahan menurut mereka di antaranya:

Mengenai peraturan upah minimum, ia menjelaskan upah minimum dihitung dengan memasukkan 3 variabel yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Bahwa gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) apabila hasil penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

“Bahwa Perppu ini, pemerintah juga diberi kewenangan untuk menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda jika terjadi suatu hal tertentu,” katanya.

Kemudian mengenai outsourcing, mereka menilai Perppu Cipta Kerja masih mengatur ketentuan alih daya (outsource) yang tidak menjelaskan ketentuan yang mengatur batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dapat dialih daya.

Sistem outsourcing yang tentunya bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa pekerjaan alih daya dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi.

Selanjutnya mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), uang pesangon, buruh kontrak, tenaga kerja asing, sanksi pidana, waktu kerja, dan cuti.

Selain itu buruh juga menyarakan isu lainnya di antaranya :
1. Cabut UU (Omnibus Law) No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
2. Tolak RUU (Omnibus Law) Kesehatan
3. Sahkan RUU PPRT,
4. Tolak PT 4 %
5 Menuntut pemko Batam meningkatkan pelayanan air dan listrik untuk kota Batam

Pos terkait