Batam, KPonline – Ratusan buruh Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam, mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam untuk mengawal perundingan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025.
Sesuai dengan undangan rapat pada hari ini, Senin (9/12/2024), perundingan dimulai pukul 10.00 WIB di Aula Rapat Lantai 1, Kantor Disnaker Kota Batam. Perundingan ini diikuti oleh unsur pemerintah, akademisi/pakar, pengusaha, serta unsur serikat pekerja dari Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, perundingan masih berlangsung untuk menentukan besaran UMK Kota Batam Tahun 2025.
Adapun usulan dari unsur serikat pekerja terkait UMK Kota Batam 2025 adalah sebagai berikut:
Usulan UMK Batam Tahun 2025: UMK Batam Tahun 2025 sebesar Rp6.432.461,- (Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Empat Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), atau kenaikan sebesar Rp1.747.411,- (37,29%) dari UMK Batam Tahun 2024.
Formula Penghitungan:
UMK Batam 2025 = UMK Batam 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025
UMK Batam 2025 = Rp4.685.050,- + 37,29%
UMK Batam 2025 = Rp4.685.050,- + Rp1.747.411,-
UMK Batam 2025 = Rp6.432.461,-