Bekasi,KPOnline (04/112015) Di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengundang sejumlah perwakilan Apindo dan Serikat Pekerja di Kabupaten Bekasi untuk menghadiri acara Pembinaan Harmonisasi Hubungan Industrial yang sedianya telah menjadi agenda tahunan. Acara tersebut dibuka oleh Bupati Bekasi, dr Neneng Hashanah Yasin dan turut dihadiri pula oleh Wakil Bupati, Kadisnaker, Kapolres, dan Musida, sementara nara sumber berasal dari direktur Pengupahan Kementrian Tenaga Kerja. Dalam acara tersebut peserta hadir diperkirakan sekitar 200 orang.Namun acara tersebut ternyata bermaterikan sosialisasi PP 78 2015 yang masih hangat aksi penolakannya dikalangan Serikat Pekerja.
Karena dipandang acara tersebut diluar harapan peserta dari Serikat Pekerja terlebih menyakut hal yang sangat sensitif yaitu PP 78 Th 2015 mengenai pengupahan, sebelum acara dilanjutkan, salah satu peserta dari unsur Serikat Pekerja dari FSPMI Ozy Fahrozi yang juga anggota LKS Tripartite Kabupaten Bekasi langsung menghampiri microphone terdekat yg memang disediakan untuk peserta.
Ozy secara tegas langsung menyampaikan bahwa “jika agenda tersebut mengenai sosialisasi PP 78 Tahun 2015 yang bertentangan dengan UU 13 2003 maka seluruh peserta dari unsur dari Serikat Pekerja akan meninggalkan ruangan,” seraya mengagkat kertas bertuliskan TOLAK PP No 78/2015 diikuti tepuk tangan dari para peserta unsur Serikat Pekerja.
Sontak aksinya tersebut membuat peserta dari Unsur Pemerintah dan Apindo terdiam termasuk Bupati Bekasi.
Setelah menyampaikan pesannya Ozy meninggalkan ruangan diikuti seluruh peserta unsur Serikat Pekerja sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Namun acra tersebut tetap dilanjutkan dengan menyisakan peserta dari Unsur Apindo.