Buruh Bekasi Kawal Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi

Buruh Bekasi Kawal Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi

Bekasi, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi berbondong – bondong menuju komplek Kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (07/11/2019) pagi, setelah sebelumnya berkumpul di Omah Buruh.

Meskipun tanpa mobil komando yang biasa memimpin iring-iringan buruh, mereka tetap antusias untuk melakukan pengawalan terhadap rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang digelar di kantor Disnakertrans Kabupaten Bekasi.

Setelah rapat selesai, perwakilan Depekab dari unsur Serikat Pekerja keluar ruangan menemui para buruh yang sudah menunggu dari pagi hingga siang. Perwakilan dari Serikat Pekerja Abdul Bais menjelaskan, sidang pleno hari ini adalah yang ke dua kalinya.

“Terima kasih atas kehadiran kawan-kawan semua, hari ini adalah rapat yang ke dua, sebelumnya rapat yang pertama diadakan tanggal 30 Oktober dan rapat akan dilanjutkan kembali tanggal 11 November, hari Senin berbarengan dengan Kota (Kota Bekasi),” ujar Abdul Bais.

Bais mengingatkan, upah buruh di Kabupaten Bekasi adalah upah terkecil dibandingkan dengan Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang.

“Kita menyadari bahwa upah kita itu urutan paling kecil diantara Kota (Kota Bekasi) dan Karawang. Bertahun – tahun kita juga sudah menyampaikan bahwa berdasarkan Kepmen tahun 2016 no 21 dan kewajiban Permen no 13 tahun 2012 tentang perlu adanya survei (KHL), karena nilai survei inilah kesempatan kita untuk meningkatkan nilai UMK,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua PC SPEE FSPMI Kab/Kota Bekasi ini.

Menurut Bais, kemungkinan besar pemerintah akan tetap mengikuti PP 78 tahun 2015 untuk memutuskan nilai UMK yaitu sebesar 8,51 %.

“Tapi kita belum menyerah, kita akan tetap berusaha bahwa survei itu wajib dilakukan. Karena dipenjelasan pasal 44 PP 78, bahwa formula PP 78 itu harus lebih baik daripada KHL, tapi belum tentu juga. Kita juga sudah menyampaikan hasil survei kita ada di angka 4,7 juta. Kalau ditambahin dengan formula di undang-undang 13, itu nilai bisa mencapai 19 %,” jelas Bais.

Hari Senin (11/11/2019), rapat pleno akan dilanjutkan kembali dengan agenda putusan nilai UMK tahun 2020. Abdul Bais berharap, pemerintah nanti akan memutuskan nilai UMK Kabupaten Bekasi naik minimal 15 %.

Selain di Depekab Kab. Bekasi, hari Senin pekan depan juga akan digelar rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi dengan agenda serupa yakni memutuskan besaran nilai UMK yang akan direkomendasikan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. (Ed)

Foto : Ocha Hermawan