Buruh Bekasi Tak Puas Hasil Voting

Bekasi, KPonline – Kamis (17/11/2016), Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi melakukan voting terkait rekomendasi upah minimum. Dalam voting tersebut, usulan dari pemerintah mendapatkan suara terbanyak, yakni UMK Rp 3.530.438,44; Sektor I Rp 3.523.852,41; Sektor II Rp 3.771.836,94; dan Sektor III Rp 3.944.435,15.

Terkait dengan hasil voting, anggota Dewan Pengupahan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Sobar Gunandar, mengatakan kalau Serikat Buruh tidak puas dengan hasil voting yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan, karena mekanisme yang diambil tidak jelas mengunakan PP 78/2015 atau mengunakan UU 13/2003. Sebab, apabila mengunakan PP 78/2015 tidak mengunakan voting.

“Jadi formulasinya tidak jelas UMK-nya menggunakan PP 78 tahun 2015 tapi UMSK-nya dengan voting dan Apindo justru tidak ikut di-voting, padahal kalau mau menentukan sektoral hasil kesepakatan antara Apindo dengan Serikat Buruh. Kalau seperti ini jadi aneh,” ujarnya.

Menurutnya, hasil voting ini akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Namun, dengan formulasi penentuan yang tidak jelas kemungkinan akan ditolak karena tidak menggunakan PP 78 tahun 2015 secara murni.

“Kalau saya sih lebih menghargai semuanya pake PP 78 tahun 2015 dan kita (Serikat Buruh) menolaknya dari pada sekarang tidak jelas,” kata dia.

Sementara itu, anggota dewan pengupahan dari Apindo, Agus Setiawan, mengatakan tidak ikut sertanya Apindo untuk ikut voting dalam penentuan UMKS, karena dalam PP 78 tahun 2015 tidak mengatur adanya voting sesuai tata tertib yang baru sedangkan serikat pekerja menggunakan voting dari tata tertib yang lama.

“Tata tertib yang lama itu kan batal sesuai hukum, makanya hasil ini (penentuan UMK) akan diserahkan kepada Bupati dan kita tunggu hasil dari Gubernur apakah seluruhnya mengikuti hasil voting atau memang ditetapkan UMK saja,” ungkapnya.

“Yang saya udah tahu Sidoarjo seperti ini (dengan voting) tapi dikembalikan oleh Gubernur kemudian Kabupaten Bogor juga sama dan tidak hasil bipartit maka bakal sama akan dikembalikan,” sambungnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, kalau Apindo sebenarnya sudah menyusun kerangka upah sektoral dengan industri unggulan, karena prinsipnya upah sektoral itu lebih tinggi dari UMK yaitu ada empat sektoral yang diusulkan yaitu Otomotif, Elektronik, Logam dan Kimia Farmasi.

“Kalau kita definisikan ada 11 subsektor tapi usulan kami tidak hanya dirundingkan, dibahas pun tidak karena dari awal Serikat Buruh sudah menolaknya dan Apindo taat azas apapun yang diputuskan kita akan jalankan meski itu tidak sesuai dengan prinsip Apindo,” bebernya. (*)

Sumber: suara-bekasi.com