Bekasi,KPonline – Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang berasal dari berbagai perusahaan, menggelar unjuk rasa menuntut upah minimum sektoral (UMSK) tahun 2018. Unjuk rasa dilakukan di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,Senin siang (22/1/18).
Ratusan buruh tiba di Kantor Pemkab Bekasi sekitar pukul 10.00 WIB, dengan mengendarai ratusan sepeda motor, serta mobil komando. Sesampainya di depan kantor Pemkab Bekasi buruh langsung melakukan orasi.
Pujo dalam orasinya menyampaikan dan mendesak Bupati supaya segera menetapkan UMSK 2018 , dalam orasinya Pujo meminta kepada seluruh peserta aksi khususnya seluruh buruh Bekasi tetap semangat untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
“Buruh Bekasi akan menyerukan dan menyampaikan tuntutannya sampai 5 hari mendatang, apabila tuntutan buruh yang di gelar mulai hari ini tidak di kabulkan penetapan UMSK 2018 maka buruh siap bergerak all out dari pabrik pabrik melakukan unjuk rasa besar -besaran dan ini akan di lakukan sampai 26 Januari 2018 hingga tuntutan buruh di kabulkan, “ Ujar Pujo dalam orasinya
Hendi salah satu dari 5 perwakilan buruh yang di terima pemerintah untuk audiensi menyampaikan hasil audiensinya bahwa Bekasi akan tetap ada upah sektoral.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi saat menemui perwakilan buruh mengatakan, sesuai aturan pengajuan rekomendasi UMSK harus didasari adanya asosiasi pengusaha sektoral. Sedangkan di Kabupaten Bekasi belum ada asosiasi pengusaha sektoral, akan tetapi pemerintah akan mengajukan surat rekomendasi pada tanggal 23 Maret 2018, dan buruh sudah membentuk tim untuk mengawal dan merumuskan UMSK 2018
Usai menyampaikan tuntutanya, ratusan buruh Bekasi, membubarkan diri. Buruh akan mengawal hingga tuntutan buruh di kabulkan atau di tetapkanny UMSK 2018 di Bekasi. ( SRY-SPL)