Bekasi, KPonline – Anggota Serikat Pekerja PT. Patco Elektronik Teknologi mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar Organisasi Serikat Pekerja yang dilaksanakan pada, Minggu, (11/8/2024).
Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung PT. Patco Elektronik Teknologi yang beralamat di Jl. Cisokan Raya No.3B, Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Susunan acara dari pendaftaran peserta hingga menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu Mars FSPMI kemudian dibuka dengan sambutan oleh Sukiyo selaku ketua PUK.
Dalam sambutannya ia menekankan pentingnya berorganisasi, memahami tujuan berorganisasi, dan berserikat mampu meredam kesewenangan dan membuka wawasan bagi semua anggota tentang perlunya berserikat.
Sambutan selanjutnya di sampaikan oleh Ninik. S yang menjabat wakil ketua bidang Pendidikan.
“Saya sepakat dengan apa yang disampaika oleh ketua, pendidikan dasar serikat pekerja ini menjadikan anggota serikat pekerja cerdas, kuat, militan sehingga dapat memahami segala tujuan dari setiap pergerakan dan perjuangan kedepannya, ” ucapnya.
Materi pertama di isi oleh Feri Saputra Arion,S.H. yang menyampaikan tentang sejarah singkat gerakan serikat pekerja dan Profil FSPMI, Jaminan Sosial, Outsourcing, upah layak, ideologi dan kader-kader FSPMI.
Selepas break materi diisi oleh M. Soleh selaku Fasilitator dari PC SPEE FSPMI Kab/Kota Bekasi yang menyampaikan tentang Anggaran Dasa Anggaran Rumah Tangga (AD / ART) FSPMI dan Keuangan Serikat Pekerja ditambah dengan nilai-nilai dasar perjuangan Serikat Pekerja khususnya Ideologi FSPMI, bidang-bidang dalam Kepengurusan Serikat Pekerja, hukum dan pembelaan, K3 (Keselamatam, Kesehatan, Kerja), Hubungan Industri, Infokom Sosek, jaminan sosial, pengupahan dan regenerasi.
Agenda pendas serikat pekerja dilanjutkan setelah Ishoma dengan Fasilitator Komarudin yang membahas tentang Dasar Hukum Serikat Pekerja, Fungsi Serikat Pekerja, Penanganan keluh kesah, tata cara berunding, Pembuatan PKB, Hubungan Industrial (HI) dan tata cara mogok kerja yang sah.
Materi penutup diisi oleh Isnaini Marjuki, S.H. membahas tentang hak-hak dasar buruh/pekerja, penghidupan layak, kebebasan berserikat atau berkumpul dan azas untuk serikat pekerja melakukan perundingan dengan manajemen.
Penulis : Sam’un
Foto : Sam’un
Edit : Ramdhoni