Bandung, KPonline – Sesuai intruksi organisasi dimana aksi lanjutan untuk Hari Rabu (16/11/2022) terkait aksi kenaikan upah terus dilakukan. Hari ini Aksi yang dilakukan adalah pengawalan rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, setelah sehari sebelum nya dilakukan di Kantor Disnaker Provinsi Jawa Barat.
Ribuan Masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Barat antara lain Bandung Raya, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, Bekasi, Kerawang, Purwakarta memadati kantor Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
Pengawalan ini dilakukan guna mengawal Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov).
Masa aksi berharap melalui aksi ini ada perubahan terkait penetapan upah yang berdasarkan formulasi PP 36 tahun 2021. Hadir dalam aksi tersebut Panglima Koordinator Nasional Garda metal FSPMI Supriyadi (Piyong) dan para Koordinator Daerah Garda Metal FSPMI se Jawa Barat.
Rumus perhitungan Upah Minimum berubah sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Terang saja, buruh merasa terdzolimi dengan regulasi saat ini terkait penetapan upah. Bukan saja selama 3 tahun ini upah buruh secara masional mengalami kenaikan upah yang sangat minim bahkan ada 17 kabupaten/kota yang tidak sama sekali mengalami kenaikan. Dan itu bertentangan dengan UUD 45 dimana setiap orang berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Layaknya dimana? manusiawi nya dimana?
Maka pantas saja gelombang aksi akan terus dilakukan sampai tuntutan buruh terpenuhi. Ada 3 (tiga) tuntutan yang buruh minta yaitu naikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen dan tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja serta tolak PHK akibat alasan resesi global.
Penulis : Zenk
Foto : Dian Risdiana