Buruh Desak Penetapan UMSK Batam, Gubernur Kepri Tetap Tiadakan Upah Sektoral

Buruh Desak Penetapan UMSK Batam, Gubernur Kepri Tetap Tiadakan Upah Sektoral

Batam, KPonline – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di seluruh wilayah Kepri. Meski sering mendapat protes dari buruh, Ansar Ahmad tetap meniadakan upah sektoral khusus untuk Kota Batam, sementara dua daerah lain di Kepri, yaitu Karimun dan Anambas, sudah memiliki penetapan upah sektoral.

Sebelumnya, puluhan buruh dari Kota Batam menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Tanjungpinang, pada Rabu (18/12/2024). Aksi ini merupakan bentuk respons atas lambatnya penetapan UMK dan UMSK yang dinilai mendesak untuk segera diputuskan.

Bacaan Lainnya

Para buruh, yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), datang dengan membawa atribut organisasi serta alat pengeras suara untuk menyuarakan tuntutan mereka.

“Kami menuntut agar keputusan segera diambil hari ini, sesuai batas akhir yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” ujar Yapet Ramon, Ketua FSPMI Batam.

Pada hari terakhir penentuan UMSK, Yapet menyoroti pentingnya perhatian serius terhadap upah sektoral tersebut. Menurutnya, lambannya proses penetapan UMSK memunculkan dugaan adanya persoalan internal dalam Dewan Pengupahan.

“Inilah yang menjadi kendala utama. Saat rapat, Dewan Pengupahan bahkan menyatakan tidak akan ada pleno untuk UMSK,” tambahnya.

FSPMI mengusulkan kenaikan UMSK berdasarkan tingkat risiko pekerjaan. Untuk sektor menengah, kenaikan yang diusulkan adalah 1,5% dari UMK Batam 2025, sementara sektor berat diusulkan naik sebesar 2,5% dari UMK 2025.

Dari hasil rekomendasi bupati/wali kota se-Kepri serta rekomendasi dewan pengupahan Provinsi Kepri, Gubernur Ansar Ahmad menetapkan UMK dan UMSK 2025 dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri. Rinciannya:

* Kota Batam: Rp4.989.600 (naik Rp304.550 atau 6,5 persen dari Rp4.685.050 pada 2024).

* Kabupaten Bintan: Rp4.207.762 (naik Rp256.812 atau 6,5 persen dari Rp3.950.050 pada 2024).

* Kabupaten Karimun: Rp3.956.475 (naik Rp241.475 atau 6,5 persen dari Rp3.715.000 pada 2024).

* Kabupaten Natuna: Rp3.628.002 (naik Rp221.427 atau 6,5 persen dari Rp3.406.575 pada 2024).

* Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.084.919 (naik Rp249.314 atau 6,5 persen dari Rp3.835.605 pada 2024).

UMK Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga 2025 menyesuaikan dengan UMP Kepri 2025, yaitu Rp3.623.654.

UMSK 2025 untuk dua daerah di Kepri, sesuai SK Gubernur, yaitu Kabupaten Karimun sebesar  Rp3.960.000 dan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp4.219.165

 

Pos terkait