Karawang, KPonline – Peraturan Gubernur yang di keluarkan beberapa hari yang lalu membuat buruh Karawang kecam, dan tidak akan diam ketika hak-hak normatif mulai diusik.
Bertempat di kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang. Perwakilan Pengurus PUK, Pengurus PC, Pengurus Garda Metal dan Pengurus Media Perdjoeangan; FSPMI Karawang menggelar rapat persiapan aksi buruh FSPMI Karawang akan gruduk bersama sama ke Kantor Gubernur Gedung Sate Bandung Jawa barat pada hari Kamis, tanggal 27 September 2018, Senin (24/09/2018).
Dalam pelaksaan agenda rapat persiapan aksi tersebut rencanannya akan diikuti oleh 1000 buruh atau pekerja FSPMI dari setiap Kabupaten atau Kota yang berada dalam Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Peserta rapat yang hadir kurang lebih 20 orang, di mulai kurang lebih Pkl 17.00 Wib sampai dengan Pkl 19.00 Wib. Aksi buruh Karawang nanti inilah sebagai bentuk reaksi dari FSPMI Jawa Barat atas di terbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomer 54 Tahun 2018 tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di daerah provinsi Jawa Barat.
Dimana semua usulan usulan FSPMI sebelumnya tidak ada satupun yang diakomodir oleh Gubernur Jawa barat.
Peraturan Gubernur ini terkesan kental mengarah kepada kepentingan pengusaha dari pada kepentingan pekerja dan peran serikat pekerja akan jadi lemah bahkan cenderung hilang dalam penetapan upah minimum dengan adanya pergub tersebut.
Oleh karenanya malam tadi kita coba bangkitan semangat rekan rekan, kita buka pola pikir rekan rekan tentang bahayanya Peraturan Gubernur tersebut jika tidak dicabut atau di revisi. Dan kami menginstruksikan kepada seluruh PUK FSPMI di Karawang untuk ikut terlibat secara maksimal dalam aksi tersebut.
Dalam rapat tersebut hadir pula bung resia saptoni sebagai pimpinan rapat tersebut yang mengatakan, “Ingat Kesejahteraan itu harus di rebut dan diperjuangkan bukan untuk ditunggu. Ayo kita turun ke jalan, kita aksi lagi, jangan diam, Perubahan akan selalu ada jika kita mau bergerak.”