Semarang, KPonline – Dibuat geram oleh kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, ratusan buruh yang tergabung dalam afiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan aspirasinya dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Rabu (23/02/2022).
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua hadir untuk menggantikan Permenaker No 19 Tahun 2015 yang justru mendapat respon keras berupa penolakan oleh kalangan buruh.
Buruh mengatakan, dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022 tersebut terjadi perubahan persyaratan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker No. 2 Tahun 2022 sebagai Revisi Permenaker No. 19 Tahun 2015 mengatur tentang klaim JHT yang dapat dicairkan apabila peserta mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dengan aturan baru ini para buruh menduga Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan panik, sehingga memaksakan perubahan regulasi terkait dengan syarat usia 56 tahun untuk klaim JHT. Pihaknya menduga BPJS Ketenagakerjaan tidak professional dalam mengelola dana nasabahnya dan berlindung kepada Pemerintah dengan memaksakan terbitnya Permenaker No. 2 tahun 2022.
“Justru menurut kami Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan justru bertindak arogan dan semena-mena jika menahan dana milik peserta yang sudah tidak lagi menjadi peserta. Pekerja yang mengundurkan diri atau di-PHK, sudah dipastikan akan berhenti membayar iuran, kecuali yang mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain yang kemudian melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-nya,” kata Hakim kepada redaksi.
“Ketenagakerjaan, Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan jangan keblinger dan kebablasan dalam membuat aturan baru yang bersifat strategis dan berdampak luas. Apalagi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat. MK juga menangguhkan semua kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai inkonstitusional bersyarat,” imbuhnya.
Dengan berbagai pemikiran tersebut, KSPI Jawa Tengah mendesak Pemerintah untuk Membatalkan Permenaker No. 2 tahun 2022, dan kembali pada Permenaker No. 19 tahun 2015.
Mengingat dalam Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri maupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau tanggal PHK.
“Sekali lagi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Jawa Tengah tegas menuntut untuk dicabut Permenaker) No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua yang merugikan Buruh/Pekerja dan Copot Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziyah yang justru membuat buruh semakin jatuh dan sengsara,” ujar Hakim.
Sebagai hasil dari aksi hari ini, perwakilan buruh beraudiensi dengan Deputi BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta surat pernyataan sikap buruh Jawa Tengah yang menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dikirim langsung ke Dirut BPJS Ketenagakerjaan.