Siaran Pers Gerakan Buruh Indonesia, Selasa, 22 Desember 2015
Buruh Indonesia Ajukan Uji Materi PP Pengupahan dan Buruh Indonesia juga menuntut Korea Selatan membebaskan tokoh buruh Han Sang-gyun.
Jakarta,KPOnline – Gerakan Buruh Indonesia (GBI) menyerukan solidaritas internasional dalam aksi penolakan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan no 78/2015. Massa dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi besar itu melakukan aksi unjuk rasa untuk mengiringi penyerahan berkas uji materi PP Pengupahan ke Mahkamah Agung dengan didampingi oleh sekitar 1500 massa aksi. Para buruh juga menyampaikan protes di depan Kedutaan Besar Korea Selatan untuk menuntut pembebasan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Korea (KCTU) Han Sang-gyun.
GBI menganggap penahanan presiden Han Sang-gyun sebagai bentuk pemberangusan kebebasan berserikat. Ini karena penahanan Han Sang-gyun merupakan bagian dari upaya pemerintah menggembosi perlawanan terhadap revisi Undang-undang Tenaga Kerja setempat. Revisi itu mempermudah PHK dan sistem pekerja rentan seperti alih daya dan kontrak berkepanjangan.
Sang-gyun ditahan dengan tuduhan yang mengada-ada. Kepolisian menahan tokoh gerakan buruh Korea Selatan itu karena dituding melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan merancang unjuk rasa rusuh. Padahal, kerusuhan pada aksi 14 November 2015 bermula dari serangan kepolisian Korsel untuk membubarkan pengunjuk rasa.
Gerakan Buruh Indonesia juga memprotes kebijakan perusahaan-perusahaan Korea Selatan yang memecat secara sepihak buruh-buruh mereka. Perusahaan-perusahaan tersebut di antaranya adalah PT.Ohsung.
GBI mengawali aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Jepang untuk memprotes pelanggaran perusahaan-perusahaan asal negara matahari terbit tersebut. Sejumlah perusahaan Jepang melakukan pemecatan secara sepihak terhadap para pekerja mereka. GBI mencatat PHK sepihak itu terjadi di antaranya di PT.DMC, Hanken, dan Sunstar. Tidak hanya itu, perusahaan asal Jepang Honda bahkan melakukan pemberangusan serikat pekerja di salah satu pabrik di Karawang. Pemberangusan itu terjadi dengan cara rotasi dan skorsing para pengurus serikat pekerja.
Setelah Kedutaan Besar Jepang, Gerakan Buruh Indonesia melanjutkan unjuk rasa ke Mahkamah Agung. Unjuk rasa ini merupakan bentuk dukungan terhadap uji materi PP Pengupahan. GBI menilai PP tersebut cacat hukum karena bertentangan dengan Undang-undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. GBI menekankan pengujian materi pada pasal 44 ayat 2 dalam PP 78 Tahun 2015, GBI menilai jika kenaikan 2016 mengunakan formula yang tertera pada pasal 44 ayat 2 tersebut, maka kaum buruh akan mengalami kerugian dalam penentuan kenaikan upah ditahun ini dan yang akan datang. Dan dalam Pasal 89 Undang-undang Ketenagakerjaan juga jelas menyebutkan keterlibatan dewan pengupahan, yang di dalamnya terdapat elemen buruh, dalam proses penentuan upah. Sementara, PP Pengupahan memangkas proses perundingan itu dengan menetapkan rumusan yang memperlambat laju pertumbuhan upah minimum.
KAU-Gerakan Buruh Indonesia terdiri dari gabungan berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja di Indonesia. KAU-GBI adalah gabungan dari KSPI, KSBSI, KSPSI pimpinan Andi Gani, KPBI, KASBI, FSPASI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, dan GSBI.
Narahubung:
Kepala Departemen Informasi dan Komunikasi KSPI Roni Febrianto 62 818-965660
Pimpinan Kolektif KPBI Michael +62 812-9885-3283