Dompak,KPonline – Ratusan buruh tergabung berbagai serikat menyambangi kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (29/11)
Adapun tuntutan aksi mereka adalah :Terbitkan SK UMK Batam 2021 Sebesar RP4.286.665,- Sesuai Putusan PTUN Tanjung Pinang dan PTTUN Medan., Terbitkan SK UMK Batam 2022 Sebesar Rp 4.500.988,- , dan Jika Gubernur Tidak Melaksanakan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Maka Lebih Baik Mundur
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto dalam orasinya mengatakan, Gubernur Kepri harus memperhatikan nasib para buruh dengan memperhatikan upah yang didapatkan. Menurutnya, para buruh telah beberapa kali menyurati Ansar Ahmad untuk bertemu dan menbahas nominal Upah Minimal Kerja (UMK), namun sayang tidak pernah terrealisasi.
“Ini Gubernur Kepri, bukan Gubernur Dompak. Kami sudah beberapa kali surati tapi tidak pernah dibalas,” ujar Suprapto di depan kantor Gubernur Kepri.
Buruh juga menuntut Jika Gubernur Kepri tidak mendengarkan tuntutan para buruh, mereka akan melakukan aksi mogok kerja.
Sebelumnya Buruh Batam menduga ada intervensi yang di lakukan oleh pihak pihak tertentu sehingga pihak angkutan bus tidak mau mengangkut ratusan buruh setibanya di pelabuhan Tanjung Uban, Bintan.
Padahal pihak buruh sudah memberikan DP sebesar Rp2.5 Juta kepada PT Global selaku pemilik bus tersebut
” Armada sudah kita pesan 15 unit untuk mengangkut massa aksi dan sudah berikan DP sebesar Rp. 2.500.000,- ” ujar sekretaris KC FSPMI Batam Panusunan Siregar
Keberangkatan buruh ke kantor gubernur Kepri adalah lanjutan perjuangan mereka setelah aksi pada tanggal 25 November 2021 di kantor walikota Batam dan Graha Kepri Batam Center (Ete)