Semarang, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, menurut rencana pada hari Rabu (9/3/2022) akan menggelar aksi pengawalan sidang perdana gugatan kepada Gubernur Ganjar Pranowo oleh Buruh di Jawa Tengah, yang diwakili oleh DPW FSPMI Jawa Tengah tentang besaran UMK di 35 Kab / Kota di Jawa Tengah tahun 2022, di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang yang beralamat di Jl. Abdul Rahman Saleh No. 89 Semarang.
Gugatan tersebut terpaksa mereka lakukan dikarenakan dalam SK Gubernur No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022, penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan PP turunan dari UU No 11 tentang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketika ditanyakan mengenai kabar mengenai rencana aksi tersebut, Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah tidak membantahnya.
“Kami akan terus mengawal sidang gugatan di PTUN ini sampai akhir. Kami akan datang silih berganti sampai tuntutan kami dipenuhi agar Gubernur Ganjar Pranowo mencabut SK Gubernur No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dan menerbitkan SK Gubernur yang baru sesuai dengan PP78 tahun 2015”, ucapnya memberikan keterangan. (sup)