Buruh Jawa Tengah Ukir Sejarah: UMSK Terwujud Pasca Perjuangan Panjang Puluhan Tahun

Buruh Jawa Tengah Ukir Sejarah: UMSK Terwujud Pasca Perjuangan Panjang Puluhan Tahun

Semarang, KPonline –  Jawa Tengah telah mencatatkan sejarah baru dengan terwujudnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) pada tahun 2025. Ini adalah kali pertama UMSK berhasil diwujudkan sejak berdirinya Provinsi Jawa Tengah pada 19 Agustus 1945, atau selama 80 tahun terakhir. Kenaikan ini bahkan mencapai angka hingga 16% pada sektor tertentu, memberikan harapan baru bagi kesejahteraan buruh di Jawa Tengah.

Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah, Aulia Hakim, dalam pernyataan tertulisnya, menyampaikan rasa terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berjuang tanpa lelah.

“Keberhasilan ini bukan hanya simbol, tetapi juga merupakan pondasi penting bagi kesejahteraan buruh Jawa Tengah,” ujar pria yang akrab disapa Hakim ini. Ia mengajak seluruh elemen buruh untuk terus mengawal proses implementasi UMSK ini hingga terealisasi di tingkat PUK masing-masing.

Bagi kabupaten/kota yang belum berhasil menetapkan UMSK, Hakim mengingatkan untuk tidak berputus asa. “Mari kita terus berjuang bersama. Insya Allah, dengan kerja keras dan kesungguhan, kita akan mampu mewujudkan UMSK di tahun-tahun mendatang,” tambahnya.

UMK 2025 Jawa Tengah

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Kenaikan UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mencapai rata-rata 6,5% atau sekitar Rp148.742. UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp3.454.827, sementara terendah di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.170.475.

Dalam keterangannya, Nana menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” jelasnya. Pemerintah juga menegaskan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini.

UMSK 2025: Lebih Tinggi dari UMK

Selain UMK, UMSK juga telah ditetapkan untuk dua daerah, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang. UMSK ditujukan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, sebagaimana tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat SPAI FSPMI M. Nurfahroji menyampaikan, keberhasilan ini menjadi sejarah baru bagi meningkatkan kesejahteraan buruh di Jawa Tengah. Ia berharap perjuangan ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk terus memperjuangkan keadilan upah bagi para pekerja.

“Dengan semangat persatuan, solidaritas, dan kerja keras, cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan buruh yang lebih baik di Jawa Tengah bukan lagi sekadar mimpi. Perjuangan belum selesai, namun langkah awal yang signifikan telah dicapai,” ujarnya.

Berikut adalah rincian UMSK 2025 di Jawa Tengah:

Kabupaten Jepara

Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp2.949.553,00

Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp2.871.246,00

Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp2.871.246,00

Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp2.871.246,00

Industri sepatu olah raga: Rp2.871.246,00

Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp2.871.246,00

Industri rokok putih: Rp2.792.940,00

Industri rokok lainnya: Rp2.792.940,00

Kota Semarang

Jasa pekerjaan konstruksi prapabrikasi bangunan sipil: Rp3.627.568,00

Penyewaan alat konstruksi dengan operator: Rp3.627.568,00

Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp3.541.198,00

Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp3.541.198,00

Industri barang dari plastik untuk pengemasan: Rp3.541.198,00

Industri barang plastik lembaran: Rp3.541.198,00

Industri sepatu olah raga: Rp3.541.198,00

Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp3.541.198,00

Industri rokok putih: Rp3.472.101,00

Industri rokok lainnya: Rp3.472.101,00