Buruh Jawa Timur Raih Kemenangan. UMK 2019 Naik Hingga 24,57 Persen

Buruh Jawa Timur Raih Kemenangan. UMK 2019 Naik Hingga 24,57 Persen

Surabaya, KPonline – Proses panjang Perjuangan Upah 2019 Jawa Timur mencapai titik akhir dengan hasil yang menggembirakan,janji Gubernur Soekarwo untuk memangkas Kesenjangan upah juga dipenuhi.

Hari ini Kamis 15 November 2019, Gubernur Jawa Timur mencatat sejarah dengan menetapkan UMK di atas PP78/2015 dan bersamaan dengan itu juga menetapkan UMSK bagi Kabupaten/Kota yang telah merekomendasikan nya secara bersamaan.

Konsep dan Lobby yang dilakukan dengan baik oleh para pimpinan buruh di Jawa Timur ditambah dengan masifnya aksi aksi yang dilakukan anggota menjadi modal besar keberhasilan ini.

Selaku Koordinator Buruh Jawa Timur, Soekardji diberikan kesempatan untuk menyampaikan nilai kenaikan upah 2019,dalam keterangan itu dirinya menyebutkan bahwa kenaikan UMK Jatim berbeda beda antara satu daerah dengan daerah lain dengan kisaran kenaikan sebesar 8,49% hingga 24,57 %.

Penetapan UMK/UMSK Jatim hari ini sekaligus menyelesaikan persoalan-persoalan Disparitas yang ada,menurut Kadisnakerprov Jatim Himawan Estu Bagyo menjelaskan bahwa ada tiga kriteria Disparitas yang harus diselesaikan yakni Disparitas Upah antara Ring I dengan luar Ring I, Disparitas Upah antara Kab dengan Kota dan Disparitas Upah antar Kabupaten yang berdekatan.

Berikut prosentase kenaikan UMK 2019 di Jawa Timur yang tertuang dalam Pergub Nomor 665/2018, yang saat ini baru berupa draft.

1. Magetan. 16,79%
2. Pacitan 16,79%
3. Ponorogo 12,32%
4. Ngawi 11,82%
5. Kab Madiun 11,82%

6. Pamekasan 10,99%
7. Situbondo 9,05%.
8. Kota Blitar 9,81%.
9. Madiun 9,81%.
10. Kab Sumenep 9,5 %.

11. Kab Blitar 8,95%.
12. Nganjuk 8,49%.
13. Bangkalan 8,26 %.
14. Lamongan 20,67%
15. Kota Mojokerto 20%.

16. Kota Pasuruan 24,57%
17. Banyuwangi 13,34%.
18. Kota Probolinggo 13,25%.
19. Kab Probolinggo 12,93%.
20. Jember 12,87%.

UMSK yang tertuang dalam Pergub no 666/2018 untuk Sidoarjo sebesar 9%,7%,6% sedangkan UMSK Surabaya sebesar 9%,7% dan 5 %,untuk sementara baru ditetapkan hanya dua daerah tersebut lantaran baru kedua daerah tersebut yang mengirimkan Rekomendasi UMSK,sedangkan untuk daerah lain akan ditunggu usulannya dari masing masing Bupati/Walikota.

Pada hari ini Soekardji mewakili buruh Jawa Timur juga menyatakan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Soekarwo yang telah memenuhi janjinya untuk menghapus Disparitas upah Jatim dan Khususnya kepada Kapolda Jawa Timur yang turut membantu dalam proses perjuangan upah kaum buruh.Dirinya bersama pimpinan buruh akan terus mengawal angka angka ini hingga Gubernur mengumukannya kepada masyarakat pada Jumat 16 November 2018 besok.