Buruh Jepara dan Jawa Tengah Siap Kepung Kantor Gubernur, Tolak Perubahan Sepihak UMSK Jepara Tahun 2025

Buruh Jepara dan Jawa Tengah Siap Kepung Kantor Gubernur, Tolak Perubahan Sepihak UMSK Jepara Tahun 2025

Semarang, KPonline – Menyikapi rencana perubahan nilai UMSK Kabupaten Jepara yang dilakukan sepihak oleh Pemkab dan Apindo Jepara, serta telah direkomendasikan ke Provinsi Jawa Tengah, dua aliansi buruh, yaitu Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) dan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), siap menggelar aksi di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (30/1/2025).

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang juga tergabung dalam aliansi tersebut, telah menginstruksikan seluruh anggotanya di Kabupaten Jepara dan daerah lain di Jawa Tengah untuk berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa tersebut.

“Kami berencana melakukan aksi sebagai bentuk perlawanan terhadap diskriminasi upah. Aksi ini akan digelar pada Kamis, 30 Januari 2025, dengan tuntutan menolak rekomendasi susulan dari Pj Bupati Jepara terkait perubahan nilai UMSK 2025. Perubahan ini membuat upah menjadi lebih rendah daripada SK Gubernur yang sudah sah secara hukum,” ujar Aulia Hakim, Ketua DPW FSPMI KSPI Provinsi Jawa Tengah sekaligus Koordinator Jaringan Aliansi ABJaT.

Perubahan nilai UMSK yang dimaksud dalam rekomendasi susulan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sektor 1, dari semula 13% menjadi 1,5%.

2. Sektor 2, dari semula 10% menjadi 1%.

3. Sektor 3, dari semula 7% menjadi 0,5%.

Aulia Hakim menambahkan, pihaknya berharap Pj Gubernur Jawa Tengah tetap teguh memegang keputusan awal dan memberikan ruang bagi buruh untuk merasakan keadilan. Ia juga menegaskan bahwa pengusaha di Jepara wajib mematuhi besaran UMSK yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024.

Dengan aksi ini, para buruh berharap adanya keadilan upah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. (sup)