Buruh Kabupaten Cirebon Raya Merasa Geram Terhadap Keputusan PJ Gubernur Jawa Barat Terkait Dengan Penetapan UMSK

Buruh Kabupaten Cirebon Raya Merasa Geram Terhadap Keputusan PJ Gubernur Jawa Barat Terkait Dengan Penetapan UMSK

Cirebon, KPonline-Pada tanggal 18 Desember 2024, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025 melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024. UMSK ini berlaku di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Namun, tidak semua kabupaten dan kota di Jawa Barat mengajukan UMSK. Beberapa daerah yang tidak mengajukan UMSK adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, dan lainnya. Sementara itu, hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai UMSK tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Keputusan PJ Gubernur Jawa Barat terhadap penetapan UMSK membuat buruh di Jawa Barat merasa Geram, dikarenakan dari 18 Kab/Kota yang diusulkan hanya 2 Kab/Kota yang ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat yakni Subang dan Kota Depok.

Terkait dengan hal itu FSPMI Cirebon Raya Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, dengan mambawa 2 tuntutan yaitu:

1. Tetapkan UMSK Yang Sudah Direkomendasikan oleh Kab/Kota Di Jawa Barat

2. Copot/Berhentikan Bey Machmudin Sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat

Dalam audensi, Ketua KC FSPMI Cirebon Raya Asep Feddy Hartono menyampaikan, maksud kedatangan kami adalah meminta kepada DPRD Kabupaten Cirebon sebagai Wakil Rakyat Kita untuk membuatkan surat rekomendasi terhadap tuntutan kami yaitu:

“Pertama, tetapkan UMSK Kabupaten Cirebon yang sudah direkomendasikan oleh PJ Bupati Cirebon, agar segera ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Barat, dan yang kedua adalah meminta pemberhentian PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin yang dikarenakan dari 18 Kab/Kota yang mengusulkan UMSK hanya 2 Kab/Kota yang ditetapkan oleh PJ Gubernur yakni Subang dan Kota Depok, yang dimana nanti surat tersebut ditujukan ke KEMENDAGRI,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Basori sangat mengapresiasi dengan hadirnya serikat pekerja FSPMI Cirebon Raya, karena Selalu memperjuangkan hak-hak para buruh yang ada di Kabupaten Cirebon.

Menurut beliau, “Terkait dengan tuntutan FSPMI, perlu saya sampaikan bahwa saya sudah menugaskan Disnaker Kabupaten Cirebon untuk melakukan kajian terkait dengan UMSK Kabupaten Cirebon, dan harus mempertimbangkan resiko tertingginya, dan harus selesai sebelum bulan April 2025. Sehingga, di triwulan pertama Kabupaten Cirebon sudah punya UMSK.

“Saya akan kawal untuk hal tersebut, jadi kita tunggu bupati dan gubernur yang baru, demi pertumbuhan ekonomi kabupaten cirebon yang lebih baik”. Ujarnya.

Pos terkait