Jepara, KPonline – Besaran Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jepara 2021 belum bisa ditentukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Jepara, Jum’at (6/11/2020).
Hal tersebut lantaran Disnakertrans Kabupaten Jepara baru saja akan menggelar sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang perdana pada hari ini, Jum’at (6/11/2020). Yang mana akan melibatkan 3 unsur di dalamnya yakni serikat pekerja, pengusaha dan juga pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan surat undangan yang telah dilayangkan oleh pihak Disnakertrans Kabupaten Jepara nomor : 005/1578.
Dalam sidang pleno Depekab yang hari ini berlangsung akan membahas mengenai besaran UMK Jepara 2021. Yang mana hasil dari sidang Depekab nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Jepara sebelum diserahkan ke tingkatan provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur.
Kendati demikian, buruh di Kabupaten Jepara menginginkan agar UMK Jepara 2021 tetap mengalami kenaikan.
Buruh juga meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Jepara supaya mengesampingkan surat edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor : M/11/HK.04/2020. Yang mana isinya meminta agar upah minimum tidak mengalami kenaikan di tahun ini.
Eko Martiko, anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara mengatakan bahwa kenaikan UMK untuk 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah termasuk Jepara sangat dibutuhkan dalam situasi pandemi seperti sekarang ini.
Apalagi Jepara menempati urutan pertama di Jawa Tengah dalam hal nilai realisasi investasi dan juga penyerapan tenaga kerja.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang dihimpun oleh KSPI Jawa Tengah, sebanyak 21 persen total investasi asing yang masuk ke Jepara dalam kurun waktu terakhir.
Menurut Eko, kenaikan UMK dibutuhkan untuk menjaga dan menaikan daya beli masyarakat atau buruh.
“Kita meminta kepada pemerintah daerah Jepara khususnya agar UMK 2021 tetap ada kenaikan,” ucap Eko (6/11/2020).
“Daya beli buruh dan masyarakat harus dijaga karena ini berpengaruh besar pada roda perekonomian,” imbuh Eko.
Menurutnya, tidak semua perusahaan di Jawa Tengah mengalami penurunan produktifitas akibat dari pandemi. Bahkan, tidak sedikit justru mengalami kenaikan.
“Mengenai dampak pandemi ke perusahaan. Saya katakan tidak semua perusahaan turun dalam hal produktifitas. Tidak sedikit juga yang justru malah mengalami kenaikan,” ujar Eko.
Dalam hal ini, buruh menilai bahwa tidak menaikan UMK 2021 merupakan keputusan yag kurang tepat.
Lebih lanjut, buruh meminta untuk kenaikan UMK 2021 minimal disesuaikan dengan “trend” kenaikan selama tiga tahun terakhir yakni sebesar 8,5 persen.
“Paling tidak, kenaikan UMK 2021 sebesar 8,5 persen. Disesuaikan dengan trend kenaikan UMK Jepara selama kurun waktu tiga tahun terakhir,” ucap Eko.
(Ded)