Buruh Kabupaten Semarang Longmarch Tolak PP 78 /2015

Buruh Kabupaten Semarang Longmarch Tolak PP 78 /2015
Buruh Semarang melakukan aksi unjuk rasa, menolak kenaikan upah minimum yang didasarkan pada PP 78/2015.

Ungaran, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam.aliansi Gerakan Masyarakat Pekerja  Ungaran (GEMPUR) melakukan Long March dari Stadion Wujil Ungaran menuju kantor DPRD Kab. Semarang pada hari Senin (5/11/2018).

Aliansi yang terdiri dari FKSPN, SPN, FSP FARKES REF, KAHUTINDO, KSPSI dan YASANTI ini membawa tuntutan tolak PP78 dalam pemberlakuan kenaikan UMK 2019 di kabupaten Semarang dan menuntut upah UMK tahun 2019 sebesar 2,498 juta. Hal ini dilandasi oleh hasil survey KHL yang dilakukan aliansi buruh GEMPUR.

Bacaan Lainnya

Setelah dari Kantor DPRD Kabupaten Semarang, dari Aliansi juga akan mengunjungi Kantor Disnakertrans dan Kantor Bupati dan setempat. Mereka akn menanyakan ke Bupati perihal angka yang direkomendasikan ke gubernur dan meminta pertanggungjawaban ke Disnaker dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Semarang tanggal 28 Oktober 2018 yang memaksakan voting dalam Berita Acara tanpa mencantumkan angka dari usulan Dewan Perwakilan dari unsur SP/SB, sehingga secara berita acara buruh telah dikalahkan. Namun Berita acara tersebut masih juga diciderai oleh anggota Dewan Pengupahan Kabupaten dari unsur SP/SB perwakilan Serikat Pekerja Apac Inti (SPA) yang menyetujui PP78.

“Dari wujil kita akan menuju ke kantor DPRD untuk menanyakan hasil Audensi di tanggal 25 Oktober kemarin, kemudian kita menuju ke kantor Disnakertrans untuk meminta tanggung jawab disnaker tentang voting di sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten dan yang terakhir kita akan menemui Bupati Mundjirin untuk menanyakan rekomendasi yang di ajukan ke gubernur”, ujar Sumanta selaku Presidium GEMPUR saat memberikan pembekalan kepada peserta aksi sebelum melakukan long march.
(SUP)

Pos terkait