Buruh Kalah Dalam Voting Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bekasi

Buruh Kalah Dalam Voting Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bekasi

Bekasi, KPonline – Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Miniminum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Bekasi tahun 2017 telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi, Kamis (17/11). Rapat kali ini dibuka pukul 11.20 wib bertempat diruang rapat Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi, yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi sekaligus Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten Bekasi, Efendi.

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang hadir dalam rapat ini adalah: Drs. H. Efendi, M.Si (Ketua – Disnaker), Mahayoni, SH, MH (Wakil Ketua – Presiden University), Nur Hidayah Setyowati, SE (Sekretaris – Disnaker), Ratna Susilawati, SH (Disnaker), Dudung, S.Sos (Disnaker), Juanda Rahmat, S.STP, MM (Disnaker), Drs. Supriyanto (Disnaker), Drs. Bambang Trimawan, M.Si (Disnaker), Dra. Harbinda Anggraheni, M.Si (Disnaker), Drs. Monang Sihotang (Disnaker), Deni Mulyadi, S.STP (BPMPPT), Maman Suhardiman, SH (Bag. Hukum), Agus Setiawan (APINDO), Edi Susanto (APINDO), Ponidi (APINDO), Trisila Heroe Laksono (APINDO), Nina W Silitonga (APINDO), Suparno, SH (FSPMI), Sobar Gunandar, SH (FSPMI), Sarino (FSPMI), Saepul Anwar (SPSI), Yanti Agustiwa (SPSI), Moh. Iqbal (SPN), Sumanto (GSPMII), dan Ricard Sinanu (APINDO).

Bacaan Lainnya

Setelah sempat istirahat sholat dan makan siang pada pukul 12.00 wib, pukul 13.00 wib rapat kembali dilanjutkan.

Pada akhirnya, penetapan UMK dan UMSK Tahun 2017 ini dilakukan melalui voting setelah tidak tercapai kesepakatan secara musyawarah mufakat. Dalam berita acara, disebutkan berdasarkan tata tertib Depekab Bekasi pasal 31 ayat 2, maka keputusan ditetapkan berdasarkan pemungutan suara terbanyak (voting).

Dalam voting tersebut, unsur Serikat Pekerja yang mengusulkan agar UMK Kabupaten Bekasi tahun 2017 senilai Rp. 3.749.277, Sektor I Rp. 3.824.262, SektorII Rp. 4.124.204 dan Sektor III Rp. 4.311.668 hanya mendapatkan 8 suara.

Sementara  unsur Apindo yang mengusulkan UMK sebesar Rp 3. 530.438 yang diwakili sebanyak 6 orang menyatakan tidak mengikuti voting tersebut. Apindo tidak mengusulkan angka UMSK.

Sedangkan unsur Pemerintah mengusulkan UMK Rp. 3.530.438.44 Sektor I Rp 3.523.852.41 Sektor II Rp 3.771.836.94 Sektor III Rp 3.944.435.15 memperoleh 17 suara.

Berdasarkan hasil pemungutan suara tersebut, maka ditetapkan bahwa nilai UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi tahun 2017 sesuai dengan usulan pemerintah yakni UMK Rp. 3.530.438.44 Sektor I Rp 3.523.852.41 Sektor II Rp 3.771.836.94 Sektor III Rp 3.944.435.15. (*)

Penulis: Deddy

Fotografer: Eddo Dos’Santoz

Pos terkait