Bandung, KPonline – Kembali buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (12/01/2022), menuntut pencabutan SK Gubernur Jawa Barat tentang upah minimum Kabupaten/Kota tertanggal 30 November 2021.
Peserta aksi hari ini adalah anggota FSPMI dari Bekasi, Bogor, Subang, Purwakarta dan Bandung Raya. Tak kurang dari 1000 orang buruh yang melakukan aksi di depan Gedung Sate, kantor gubernur Jawa Barat, yang beralamat di Jl.Diponegoro No.22, Kota Bandung, Jawa Barat.
Saat buruh berunjuk rasa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak berada di tempat sehingga perwakilan buruh hanya diterima Kadisnaker Provinsi Jawa Barat.
Dalam audiensi, perwakilan buruh yang terdiri dari Budi Lahmudi, SH, Slamet Bambang Waluyo dan yang lainnya menyampaikan bahwa SK UMK Jawa Barat tidak ada dasarnya maka mereka meminta surat keputusan tersebut dicabut.
“Surat keputusan Gubernur Jawa Barat yang dikeluarkan tanggal 30 November 2021 tidak ada dasar, pemerintah punya hak otonomi daerah harus tegas dalam membuat sebuah keputusan,” ungkap Budi Lahmudi, S.H.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa apa yang di putuskan gubernur Jawa Barat, akan mengadu domba buruh dengan pengusaha, pasalnya nilai prosentase antara (3% – 5,51%), pasti pengusaha akan memakai prosentase terendah.
Menurut Budi Lahmudi, S.H yang namanya UMK yang merupakan jaring pengaman nilainya harus sama, terlebih bupati dan walikota sebagai kepala daerah sudah membuat rekomendasi, namun Gubernur jawa Barat tidak mengindahkan.
“Sekali lagi kami perwakilan buruh meminta Gubernur Jawa Barat mencabut SK tersebut dan merevisi sesusi dengan rekomendasi Bupati/Walikota Se Jawa Barat,” pungkasnya. (Yanto)