Buruh Logam Bekasi Nyatakan Tolak Omnibus Law

Buruh Logam Bekasi Nyatakan Tolak Omnibus Law

Bekasi, KPonline – Bertempat di Gedung Sekretariat FSPMI Bekasi, Sabtu (18/01/2020), PC SPL FSPMI Bekasi menggelar konsolidasi anggota untuk persiapan aksi di DPR RI.

Dalam surat instruksi organisasi, Logam Bekasi sedikitnya akan mengirim 2000 anggota dalam aksi unjuk rasa pada Senin lusa. Sekretaris PC SPL FSPMI Bekasi Ganang dalam penyampainya menyatakan Senin besok adalah aksi penting menolak dibuatnya undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Bacaan Lainnya

“Cilaka buat kita semua bahkan rakyat Indonesia. Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) akan sangat menyengsarakan kita buruh, maka tidak ada kata lain kecuali kita harus tolak melalui aksi tanggal 20 Januari 2020,” pungkas Ganang.

Sementara itu Supriyatno, Pangkorda Bekasi, dalam orasinya mengatakan banyak serikat-serikat lain di Bekasi sudah membatalkan aksi tanggal 20 Januari besok.

“Meskipun banyak serikat yang membatalkan aksi, tapi FSPMI tetap akan turun aksi sesuai yang diinstruksikan organisasi. Militansi kita bisa bangkit karena diri kita sendiri bukan orang lain, maka saatnya kita bersama-sama bangkit menolak undang-undang Cilaka yang sangat merugikan,” ujar Supriyatno.

Konsolidasi ini dipimpin langsung Ketua PC SPL FSPMI Bekasi Sarino. Dalam amanatnya ia menekankan bahwa buruh wajib menolak yang namanya Omnibus Law. Ia juga mengatakan, Serikat Pekerja hanya bisa menolak dengan pergerakan massa.

“Artinya tanggal 20 Januari besok wajib turun aksi menolaknya, banyak dampak yang akan muncul kalau sampai undang-undang cilaka ini disahkan oleh Presiden Jokowi,” pungkas Sarino.

Lebih lanjut, Sarino menjelaskan kenapa pekerja/buruh dan elemen SP lain menolak RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA).

Menurut Sarino, latar belakang pemerintah menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja terutama untuk bidang ketenagakerjaan adalah untuk kemudahan investasi bukan perlindungan terhadap pekerja.

Maka dipastikan undang- undang baru tersebut akan mereduksi pasal-pasal dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama yang berkaitan dengan :

1. Upah Minimum : upah minimum berlaku pada buruh yang bekerja pada jam kerja normal, yaitu 40 jam per minggu. Sementara itu, untuk buruh yang bekerja di bawah jam kerja normal akan diberikan upah per jam.

2. Outsourching : Outsourching bebas digunakan disemua jenis pekerjaan.

3. Tenaga Kerja Asing : TKA Diperbolehkan digunakan diseluruh bidang pekerjaan (tanpa batas).

4. Pesangon dan PHK : Kemudahan untuk pengusaha melakukan PHK dan mengurangi nilai Pesangon.

5. Jam Kerja : Jam kerja tidak harus 40 jam seminggu tetapi jam kerja bebas (flexible) sesuai kebutuhan perusahaan dan dimungkinkan pekerja bisa bekerja di beberapa perusahaan dengan upah per jam.

Serikat Pekerja Logam Bekasi berkomitmen untuk melawan kebijakan apapun yang tidak berpihak pada buruh, termasuk Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau yang biasa disebut Omnibus Law. (Yanto)

Pos terkait