Makassar-KPonline : Buruh memenuhi Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar dalam mengawal Rapat Penetapan Upah Minimum Kota Makassar.
Hari ini, Jumat (13/12/2024), buruh makassar yang tergabung dalam beberapa organisasi serikat pekerja di Makassar untuk mengawal Rapat Penetapan Upah Minimum Kota Makassar.
Diketahui saat ini, tengah berlangsung Rapat Penetapan Upah bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Makassar. Sementara, massa aksi dari KS-NUSANTARA, KSPI, FSPMI, SPN, KPBI, KSPSI,KSBSI berkumpul di pelataran kantor Disnaker sambil berorasi sebagai bentuk pengawalan dan memberikan tekanan agar UMSK wajib di terapkan.
Taufik, S.M.,M.Si selaku Sekretaris DPW FSPMI SULSEL saat ditemui dilokasi aksi menyatakan bahwa Upah Minimum Sektoral wajib diterapkan di Kota Makassar, karena diwilayah ini merupakan sumber pendapatan utama paling besar berada di Kota Makassar.
“Kota Makassar adalah Gerbang Indonesia Timur sehingga menjadi lucu kalau Upah Sektoral tidak ada di Kota Makassar”, terangnya
” Wilayah Makassar juga menjadi sumber pendapatan utama paling besar dan semua bersumber dari beberapa sektor-sektor pekerjaan. Maka dari itu, wajib adanya Upah Minimum Sektoral Kota Makassar”, lanjutnya