Buruh Menang dalam Gugatan UMK Tahun 2024, Aulia Hakim : Kita Jangan Lengah

Buruh Menang dalam Gugatan UMK Tahun 2024, Aulia Hakim : Kita Jangan Lengah

Semarang, KPonline – Akhirnya saat yang ditunggu oleh buruh yang menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal sidang putusan gugatan Apindo terhadap UMK Jawa Tengah tahun 2024, khususnya UMK di Kota Semarang dan Kabupaten Jepara, tiba.

Tepat pukul 11:00 WIB pada hari Rabu (10/7/2024), melalui laman PTUN Semarang, Rahmi Afriza, SH, selaku Hakim Ketua yang menangani sengketa tersebut, menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 509.500,- (Lima Ratus Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).

Mendengar kabar tersebut, massa aksi larut dalam euforia kemenangan. Namun, Aulia Hakim, Ketua DPW FSPMI KSPI Jawa Tengah yang juga merupakan Koordinator Jaringan Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT), mengingatkan kepada massa aksi untuk tidak lengah. Berdasarkan informasi yang diterimanya melalui pemerintah Provinsi, Apindo langsung mengajukan banding.

“Tapi ketika mereka seakan-akan antusias kalau akan menang, kita wajib mempertanyakan di mana rasa nasionalisme kawan-kawan Apindo di Jateng. Harusnya mereka paham kondisi Jateng saat ini yang masih terjadi gelombang PHK besar-besaran, daya beli buruh di Jateng turun 30 persen, harusnya upah dinaikkan, bukan malah diturunkan,” ujarnya.

Menanggapi putusan majelis hakim yang menolak gugatan Apindo Jawa Tengah terhadap SK Gubernur Nomor 561/57 Tahun 2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, Aulia Hakim memberikan apresiasi setinggi-tingginya.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kerja dari majelis hakim yang menangani sengketa ini. Bahwasanya majelis hakim yang terhormat masih berpihak kepada buruh, khususnya buruh Kota Semarang dan buruh Kabupaten Jepara,” ucapnya kepada awak media.

Lanjutkan Perjuangan

Setelah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor PTUN Semarang, massa aksi yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) segera membubarkan diri dan melanjutkan aksinya di Kantor Gubernur Jawa Tengah seperti yang dijanjikan.

Keputusan ini merupakan kemenangan penting bagi buruh di Jawa Tengah, yang selama ini berjuang untuk mendapatkan upah yang layak. Namun, perjuangan belum selesai. Dengan adanya banding dari Apindo, buruh harus tetap waspada dan terus memperjuangkan hak-haknya. Dukungan dan solidaritas dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa keputusan ini tidak hanya menjadi kemenangan sementara, tetapi juga menjadi dasar bagi peningkatan kesejahteraan buruh di masa depan.

Massa buruh mengharapkan bahwa pemerintah dan lembaga peradilan akan terus berpihak kepada kesejahteraan buruh dan tidak tunduk pada tekanan dari pihak-pihak yang hanya mementingkan keuntungan pribadi. Keberanian dan keteguhan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini patut diapresiasi dan diharapkan menjadi contoh dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa depan. (Sup)