Buruh Minta MK Batalkan UU Cipta Kerja

Buruh Minta MK Batalkan UU Cipta Kerja

Jakarta,KPonline – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji formil judicial review UU Cipta Kerja, Rabu (21/4/2021). Uji formil ini dimohonkan oleh Riden Hatam Aziz dan kawan-kawan, yang merupakan anggota dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Usai mengikuti persidangan, Riden menyampaikan, Mahkamah Konstitusi merespon positif terhadap uji formil yang diajukannya. “Saya optimis, dalam persidangan ke depan, Majelis Hakim akan memperhatikan permohonan yang kami ajukan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Riden menambahkan, judicial review yang diajukannya adalah bagian dari upaya kaum buruh untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan. “Ini adalah bentuk kesungguhan kami dalam berjuang, agar kaum buruh memiliki harapan di masa depan,” tegasnya.

Menyambung apa yang disampaikan Riden Hatam Aziz, kuasa hukum para pemohon Said Salahudin menyampaikan, dalam persidangan tadi Mahkamah Konstitusi memberi catatan yang positif terhadap permohonan yang diajukan.

“Namun demikian, sesuai dengan ketentuan, Mahkamah Konstitusi berkewajiban memberikan nasehat jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki,” kata Said. “Kami akan menyempurnakan permohonan awal itu, untuk nantinya disampaikan pada sidang berikutnya tanggal 4 Mei 2021 pukul 10.00 WIB.”

“Kita berharap, Mahkamah Konstitusi betul-betul bisa memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dengan membatalkan U Cipta Kerja secara keseluruhan. Karena itulah petitum yang kami mohonkan dalam permohonan uji formil terhadap UUD 1945,” tegasnya.

* * *
Bersamaan dengan persidangan, ribuan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa serentak di berbagai daerah. Di Jakarta, aksi dipusatkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Dalam aksi ini, buruh melakukan aksi teatrikal “mengubur omnibus law”. Teatrikal diperankan 5 (lima) orang buruh dengan pakaian APD yang sedang penguburan keranda bertuliskan omnibus law.

Sama seperti virus Covid-19 yang harus diperlakukan khusus, Omnibus Law pun harus diperlakukan selayaknya virus yang berbahaya. Buruh menilai, beleid ini lebih banyak merugikan hak-hak mereka. Karena itu, penguburannya pun harus dilakukan dengan menggunakan APD lengkap.

Pos terkait