Buruh Minta PP 78/2015 Dicabut, Bukan Menerbitkan Perpres 20/2018

Buruh Minta PP 78/2015 Dicabut, Bukan Menerbitkan Perpres 20/2018
Aksi unjuk rasa yang dilakukan KSPI untuk menolak keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) unskilled Worker./Aktual.com

Jakarta, KPonline – Dari tahun ke tahun, masalah pengangguran belum terselesaikan. Bahkan jumlahnya bisa semakin bertambah, jika pemerintah tidak dengan benar dan serius menanggulanginya.

Pengangguran terjadi tentunya tidak hadir dengan begitu saja. Salah satunya adalah ketidakseimbangan antara lapangan pekerjaan dan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Salah satu faktor pemicu terjadinya angka pengangguran, belum ditambah dengan faktor berikutnya. Misalnya adalah kebijakan pemerintah yang gagal menciptakan lapangan kerja dengan jumlah yang memadai.

Kekhawatiran yang saat ini timbul adalah mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) unskilled worker. Dimana buruh menilai Perpres No 20 Tahun 2018 justru tidak menjawab persoalan mengenai masuknya TKA yang tidak memiliki keterampilan.

Selesai sudah nasib tenaga kerja lokal, jika TKA unskilled worker banyak yang masuk ke negeri ini. Bisa dipastikan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan akan semakin mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan karena mereka harus bersaing dengan Tenaga Kerja Asing.

Menyingkapi hal tersebut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak secara tegas Perpres tersebut dan dengan segera pemerintahan Jokowi untuk mencabutnya. Buruh meminta PP 78/2015 tentang pengupahan dicabut. Bukan menerbitkan Perpres 20/2018.

Penulis: Lestareno