Buruh Morowali Belum Sepenuhnya Sadar Pentingnya Serikat Pekerja

Morowali, KPonline – Kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK mendominasi kasus hubungan industrial selama tahun 2023. Penyelesaian secara mediasi masih menjadi favorit. Posisi serikat pekerja perlu diperkuat untuk memperkuat posisi pekerja agar lebih lanjut bisa ambil bagian dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dikutip dari berbagai media, Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Muhyiddin, Sabtu (3/2/2024), di Jakarta, mengatakan, pada Januari  sampai Desember 2023 terjadi lebih dari 10.000 kasus hubungan industrial.

“Sebanyak 7.275 kasus merupakan kasus perselisian PHK, 2.554 kasus perselisihan hak, 387 kasus perselisihan kepentingan, dan 51 kasus perselisihan antarserikat pekerja/buruh,” katanya.

Selanjutnya pantauan langsung koran perdjoeangan di Morowali yang merupakan daerah industri baru khusus nikel mempekerjakan hampir 100 ribu karyawan. Namun yang sangat disayangkan masih banyak buruh di Morowali yang belum sadar akan pentingnya berserikat.

Selanjutnya diketahui bahwa buruh di Morowali saat ini sangat rentan akan permasalahan hubungan kerja misalnya terkait upah, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mengingat resiko kerja yang cukup tinggi.

Dikutip dari laman Disnaker Sulawesi Tengah bahwa pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah telah menetapkan upah minimum untuk 2024 dan UMK Morowali dan Morowali Utara menjadi daerah berupah tertinggi di 2024. Berikut daftar UMK di Sulawesi Tengah untuk tahun 2024 :

1. UMK Palu Rp 3.179.895 atau naik Rp 106,000 dari tahun sebelumnya, Rp 3.073.895. 

2. UMK Banggai Rp 2.767.814 atau naik Rp 168,268 dari tahun sebelumnya, Rp 2.599.246. 

3. UMK Morowali Rp 3.489.319 atau naik Rp 252,471 dari tahun sebelumnya, Rp 3.236.848. 

4. UMK Morowali Utara Rp 3.685.874 atau naik Rp. 326,650 dari tahun sebelumnya, Rp 3.359.224. 

5. UMK Buol Rp 2.818.901 atau naik Rp 30,615 dari tahun sebelumnya Rp 2.788.286. 

6. UMK Poso Rp 2.870.574 atau naik Rp 97.930 dari tahun sebelumnya Rp 2.772.644. 

Sementara tujuh kabupaten di provinsi Sulawesi Tengah di antaranya Kabupaten Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Tolitoli, Sigi, Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Donggala upahnya masih mengikuti UMP Sulawesi Tengah Rp 2.736.698.

Sementara untuk kawasan IMIP yang merupakan industri Nickel terbesar di ketahui upah pekerjanya menggunakan UMSK Morowali sebesar Rp.3.800.000 san.

Walaupun kondisi hubungan kerja yang sangat rentan tersebut masih belum mampu menyadarkan buruh di Kawasan IMIP dan sekitarnya untuk berserikat. Dari data yang didapat dari belasan serikat pekerja di Morowali baik serikat pekerja lokal maupun serikat pekerja nasional keseluruhan buruh yang bergabung belum mencapai 10.000 anggota, itu artinya belum mencapai 10% buruh di Morowali yang berserikat.

Selanjutnya bahwa rentannya hubungan kerja salah satu dampak dari banyaknya TKA yang terkendala komunikasi atau bahasa. Selain itu juga banyak pekerja lokal yang merasa mempunyai jabatan kadang menggunakan kewenangannya untuk mencari-cari kesalahan pekerja lainnya.

Maka dari itu buruh Morowali perlu bergabung dengan serikat pekerja karena itu adalah hak buruh yang dilindungi undang-undang. Hanya dengan berserikat, buruh di Morowali dapat terlibat dalam menentukan upah, membuat PKB dan lainnya. (Yanto)