Jakarta, KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 Hal Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 arogan.
Hal ini, karena, dalam surat tersebut secara sepihak diputuskan kenaikan upah minimum tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Dengan rincian 2,88 persen untuk inflansi dan 5,15 persen untuk pertumbuhan ekonomi.
Apalagi, dalam surat edaran itu ada dugaan menaker mengancam Gubernur, Bupati, dan Walikota; apabila tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan PP 78/2015 maka bisa diberhentikan sebagai Kepala Daerah.
Baca juga: Menaker Keluarkan Surat Edaran, Upah Minimum 2018 Hanya Naik 8,03 Persen
Dengan demikian, tidak ada lagi ruang untuk merundingkan kenaikan upah minimum. Sebab kenaikannya ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.
Bentuk arogansi yang lain, karena adanya dugaan ancaman kepada Kepala Daerah yang tidak menetapkan upah minimum sesuai dengan PP 78/2015. Dikatakan, Kepala daerah bisa diberhentikan. Karena pengupahan merupakan program strategis nasional.
Menanggapi hal itu, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan; “Bagi buruh tidak ada kaitan antara penetapan upah minimum dengan pencopotan kepada daerah. Kami menilai surat edaran Menaker tersebut sangat provokatif dan memancing suasana yang tidak kondusif di kalangan buruh di seluruh Indonesia, serta mencerminkan arogansi penguasa terhadap kaum buruh.”
Baca juga: Edan, Kepala Daerah yang Memutuskan Upah Tidak Sesuai PP 78/2015 Bisa Diberhentikan
1 Komentar
Komentar ditutup.