Buruh – Pengusaha Alot, Pemprov Jakarta Belum Tentukan Besaran UMSP 2025

Buruh – Pengusaha Alot, Pemprov Jakarta Belum Tentukan Besaran UMSP 2025

Jakarta, KPonline-Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Hal itu disebabkan belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha.

“Kami telah melakukan rapat secara maraton sebetulnya, mulai tanggal 9, 10 bahkan hari ini juga. Tanggal 9 kita sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ada perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha,” kata Hari Nugroho dalam konferensi pers di gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Bacaan Lainnya

Hari mengatakan dalam rapatnya selama 3 hari itu belum ada kesepakatan antara pihak pengusaha dan serikat buruh terkait berapa banyak sektor yang masuk UMSP. Pengusaha hanya meminta 5 sektor, sedangkan buruh meminta 13 sektor masuk UMSP.

“Dengan rapat yang dari tanggal 10-11 tadi, ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan.Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor,” ujarnya.

Hari mengatakan sejauh ini belum ada pembicaraan soal angka UMSP. Ia mengatakan penetapan UMSP ini molor dari jadwal yang sudah ditetapkan yakni selambatnya Rabu kemarin.

Pos terkait