Buruh Perempuan di Mukakuning Cekik Bayinya Hingga Tewas Usai Melahirkan

Buruh Perempuan di Mukakuning Cekik Bayinya Hingga Tewas Usai Melahirkan

Batam,KPonline – Alasan ingin tetap bekerja sebagai buruh pabrik, seorang wanita mudah nekat mencekik dan membekap bayi lelaki yang baru dilahirkannya. Of wanita 20 tahun juga membuang jasad sang bayi di tong sampah. Diapun dibekuk polisi meskipun sempat kabur ke kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.

Of dibekuk jajaran Polsek Ngawi, setelah Polsek Sei beduk menerima laporan temuan jasad sang bayi oleh cleaning service di belakang kawasan Panbil Mall, Jumat (25/8) lalu.

Kapolsek Seibeduk AKP Benny Syahrizal menjelaskan, pelaku nekat mengakhiri hidup sang bayi karena ingin tetap bekerja di perusahaan elektronik tempat kerjanya. Perusahaan tidak memperpanjang kontrak kerja jika ketahuan dia sudah memiliki anak.

“Itu alasannya saat ini. Ingin tetap bekerja,” ujarnya.

Kejadian berlangsung pada tanggal 25 Agustus. Saat itu pelaku yang tinggal di dormitori Kawasan Industri Panbil baru saja melahirkan bayi lelaki yang dikandungnya, hasil hubungan badan dengan mantan kekasihnya.

Karena alasannya panik, dia membawa bayi ke kamar mandi. Di kamar mandi inilah pelaku membekap dan mencekik sang bayi hingga tak bergerak.

“Dua kali dia bekap dan cekik untuk memastikan bayinya meninggal,” ujar Benny, Selasa (5/9).

Setelah itu korban membungkus sang bayi dengan handuk dan memasukan dalam kantong plastik untuk dibuang ke lokasi temuan jasad sang bayi. Handuk dan plastik inilah yang menghantar polisi untuk mengetahui kalau dia sebagai pelaku sekaligus ibu sang bayi.

“Menurut pengakuan dia (pelaku), bayinya masih ada nafas saat dibungkus, tapi sudah diam saja,” kata Benny.

Usai buang sang bayi pelaku masih sempat masuk kerja seperti biasa. Namun dua hari kemudian dia berangkat ke kampung halamannya tanpa ada izin ataupun pemberitahuan ke pihak perusahaan.

Terkait pengungkapan pelaku, Benny mengatakan berdasarkan petunjuk barang bukti yang ditemukan bersama jasad sang bayi. Setelah ditelusuri barang bukti, terutama handuk merah tadi, dikenali kawan-kawan sekamar pelaku di dormitori.

Terkait pasangan pelaku, Benny menjelaskan saat ini juga sudah tak berada di Batam lagi dan masih dalam pencarian. Polisi ingin memastikan keterlibatan dia dalam kasus ini.

“Tapi menurut pengakuan pelaku, kekasihnya itu sudah meninggalkan dia sejak dia hamil dua bulan. Tapi tetap kami selidiki juga keterlibatan dia untuk kasus ini, ” kata Benny.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 agar 3 dan 4 UU RI nomor 17 tahun 2916 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, petugas kebersihan Panbill Mall menemukan jasad bayi di dalam tong sampah, Jumat (25/8) siang. Jasad bayi laki-laki ini dibuang di TPS di belakang kawasan mall menggunakan kantong kresek.

Informasi yang didapatkan, jasad bayi ini dibuang dalam kondisi ari-ari yang masih menempel. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

jw