Labuhanbatu, KPonline, – Diduga di PHK sepihak 5 Buruh PT. Bilah Platindo (Bilah Estate) meminta bantuan Hukum terkait Pemutusan Hubungan Kerja yang mereka alami ke Jonni Silitonga, S.H., MH pengacara kawakan di Sumatera Utara, Rabu (7/1/2024).
Hadir dalam pertemuan pengaduan perkara PHK tersebut, kelima (5) buruh yang rata-rata memiliki masa kerja 3 sampai dengan 15 tahun ini mengatakan bahwa PHK yang mereka terima belum menerima uang pesangon maupun konvensasi dari pihak Perusahaan karena disangkakan melakukan pelanggaran mendesak diarea Perusahaan.
“Kami di PHK karena di anggap melanggar PKB yaitu melakukan tindakan mendesak di Area Perusahaan” Ucap salah satu korban.
Ditempat yang sama, Jonni Silitonga, S.H.,MH yang dipilih 5 buruh tersebut menjadi Kuasa Hukum mengatakan bahwa PHK yang diduga sepihak ini bertentangan dengan Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku di Negara ini.
“Kami segera melakukan Somasi ke Perusahaan untuk mengatakan keberatan kami atas PHK yang menurut kami tidak berdasar pada aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Negara ini” Ucap Jonni Silitonga, S.H., MH.
Lebih lanjut, Jonni mengatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur tentang sanksi pelanggaran Mendesak tersebut juga tidak sesuai atau tidak berdasarkan Aturan UU Ketenagakerjaan.
“Bahwa Klien kami menerima surat PHK tanpa didahului surat peringatan pertama, kedua ataupun ketiga. Bahwa hal-hal yang dilakukan oleh klien kamis seharusnya menjadi wewenang pihak Kepolisian untuk dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan atau pembuktian. Bahwa kami menganggap PKB yang berlaku di Perusahaan PT. BP (Bilah Estate) mengenai sanksi “Pelanggaran Bersifat Mendesak” berupa PHK bertentangan dengan ketentuan pasal 36 huruf K, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 karena tidak didahului dengan surat peringatan” Jelas Jonni kepada Wartawan.
Dari ketetapan yang disebut, Jonni Silitonga, S.H.,MH meminta agar dilakukan Mediasi terhadap ke 5 Klien yang di tangani proses Hukumnya olehnya pada Senin 12 februari 2024, Pukul 10:00 wib di Kantor Hukum Jonni Silitonga, S.H.,MH & Rekan Kompleks Perumahan Bumi Serdang Damai, JL. Intan IV, Dusun V Desa Sigara-gara Kec. Patumbak, Kab. Deli Serdang PROV. Sumatera Utara atau dapat menghubungi HP : 0813 7539 9911.
Diakhir wawancara, Jonni berharap agar penanganan pekerja atas nama RIPIN, Ismail, Daniel Sepnanda Manalu, Kasinudin Laia dan Jannus Simanjuntak dapat terselesaikan dengan tidak merugikan pihak manapun dan tetap berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Negara ini.
“Kami berharap agar pihak Perusahaan dapat hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai, kekeluargaan dan ketentuan UU yang berlaku” tutup Jonni Silitonga, S.H.,M.H mengakhiri wawancara.
Keterangan Photo : Komfirmasi Keterangan Buruh
Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi kebenaran keterangan para buruh PT. Bilah Platindo (Bilah Estate) terkait perkara Pemutusan Hubungan Kerja yang mereka alami, melalui telpon genggam, pesan singkat SMS dan WA dengan Rinto Sidabutar yang merupakan Maneger PT. Bilah Platindo (Bilah Estate) belum terkonfirmasi hingga berita ini diterbitkan. (MP).