Purwakarta, KPonline – Lelah hati menunggu selama seminggu, akhirnya upah pekerja PT Dada Indonesia untuk bulan Oktober 2018 bisa terealisasikan hari ini.
Hal tersebut tentu sedikit menghibur hati emak emak buruh PT Dada Indonesia atas ujian hidup yang kini harus diterima dan hadir ditengah mereka dimana PT Dada Indonesia menutup usahanya secara sepihak.
Upah merupakan hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Sepanjang perjalanannya, emak emak PT Dada selalu mendapatkan Upah dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Nikmatnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya menjadi impian.
Perjuangan tidak selesai sampai disini karena uang pesangon belum diberikan dan ternyata pihak perusahaan kembali mengabaikan risalah yang pernah mereka agendakan dikantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta pada tanggal 31 Oktober 2018.
Dalam kesempatan tersebut, selain pembayaran upah bulan Oktober, pihak perusahaan juga akan membayarkan uang makan pekerja terhitung mulai dari bulan Januari – Desember 2017.
Namun kenyataan berbicara lain. Uang makan kembali tidak diterima oleh emak emak PT Dada Indonesia.
Tanggal 8 November 2018, rencana buruh PT Dada Indonesia bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta untuk meminta kepastian akan hak pekerja atas uang pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha PT Dada Indonesia.