KORANPERDJOEANGAN.COM – Akibat proses penetapan upah yang dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan oleh perusahaan, ratusan pekerja PT. Indofood cbp Sukses Makmur divisi kemasan, Purwakarta melancarkan aksi mogok kerja menuntut perusahaan merundingkan kembali besaran dan skala upah yang sudah ditetapkan.
Masalah ini muncul akibat perbedaan presepsi antara perusahaan yang diwakili manajemen perusahaan dengan pekerja yang diwakili serikat pekerja dalam menterjemahkan isi PKB terkait masalah upah. Manajemen perusahaan beranggapan sesuai isi PKB, masalah penetapan besaran dan skala upah adalah wewenang manajemen perusahaan berdasarkan kemampuan perusahaan, tingkat ekonomi nasional dan penilaian terhadap performa pekerja.
Disisi lain pekerja memiliki pandangan berbeda, menurut Muhabar Ketua Serikat Pekerja (PUK SPAI FSPMI) di pabrik tersebut berdasarkan Kepmenakertrans RI No 7 Tahun 2013, yaitu pasal 18 dan pasal 19 yang isinya antara lain bagi perusahaan yang mencakup lebih dari satu sektor maka upah minimum yang berlaku sesuai dengan UMSP atau UMSK.
Apalagi ajakan perundingan oleh serikat pekerja kepada manajemen perusahaan untuk mengkaji ulang penetapan besaran dan skala upah ditepis oleh manajemen, dengan alasan PKB. Padahal serikat pekerja menilai besaran dan skala upah tersebut jauh dari angka normatif (dibawah standar).
Menurut Muhabar, besaran dan skala upah yang ditetapkan oleh manajemen perusahaan jauh dari rasa keadilan, misalnya kenaikan upah jauh dibawah angka inflasi, bahkan ada kenaikan gajinya hanya 4% dari gaji pokoknya, kemudian ada yang sudah bekerja 16 tahun tapi jumlah gajinya hanya terpaut Rp 19.000,- dari pekerja yang baru bekerja nol tahun, inilah yang memaksa serikat pekerja melancarkan aksi mogok kerja. Walaupun pihak serikat pekerja mengakui ada juga pekerja yang mendapatkan kenaikan hingga 21% yaitu mereka yang bekerja nol sampai satu tahun.
Lebih lanjut, serikat pekerja mengungkapkan adanya keanehan dalam penetapan performa kerja, karena pekerja tidak pernah menandatangani penilaian performa kerja, sehingga serikat pekerja menduga ada unsur subyektif dalam penilaian.
Terkait aksi mogok kerja yang dilancarkan pekerja ternyata mengundang permasalahan lain. Karena pihak manajemen perusahaan menilai mogok kerja dilakukan tidak sah, dengan alasan didalam PKB manajemen perusahaan memiliki wewenang menetapkan besaran dan skala upah. Alhasil berulang kali ajakan perundingan oleh serikat pekerja ditepis manajemen.
Parahnya lagi, pihak Disnakertran Kab. Purwakarta mengamini alibi manajemen yang mengatakan mogok kerja tidak sah. Padahal menurut serikat pekerja sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan pasal 137 Undang-Undang No 13 tahun 2003 jika kedua belah pihak (serikat pekerja dan manajemen perusahaan) sepakat untuk tidak sepakat, maka pekerja berhak untuk mogok kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pekerja PT. Indofood cbp Sukses Makmur tbk divisi kemasan masih melakukan mogok kerja. Mereka berharap pihak top manajemen di kantor pusat Jakarta bisa memutuskan kebijaksanaan yang terbaik untuk semua pihak, sehingga tidak mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Hendra