Jakarta,KPonline- Ribuan Buruh dari Serikat Pekerja Nasional melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung Kementrian Ketenagakerjaan (06/05/2020) aksi unjuk rasa ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan manjaga jarak.
Aksi unjuk rasa ini dilakukan terkait maraknya PHK massal serta Pembayaran Upah dan THR yang tidak sesuai dengan aturan dan tanpa dilengkapi oleh laporan Keuangan dan audit, padahal sebagian besar Perusahan tetap beroperasi dengan normal.
PHK massal ini diduga kuat hanya akal-akalan dari pengusaha nakal dengan memanfaatkan pandemi Corona sebagai alasan.
Berikut Tuntutan Dari Serikat Pekerja Nasional antara lain adalah :
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAN-PERUSAHAAN NAKAL YANG MELANGGAR
1. Tidak tegas pengusaha pelanggar Pidana KUHAP, fungsikan dengan baik PPNS dan Penyidik Polri
– Berikan sangsi Administrasi pada pengusaha yang nakal dan tegakkan fungsi Pengawasan ketenagakerjaaan /SKPD agar bekerja dengan sungguh- sungguh
– PHK Ilegal PHK tanpa pengajuan ijin, tutup produksi berkedok tutup pabrik)
– Lakukan investigasi yang dilanjutkan dengan Penindakan dan Wajib lapor sanksi dan denda
– Tolak THR dicicil dan Tindak tegas perusahaan yang tidak membayar THR
-Audit perusahaan yang hanya pura- pura miskin
2.BERIKAN PERLINDUNGAN JAMSOS & UPAH DENGAN SUNGGUH- SUNGGUH
– Tindak tegas Perusahaan pelanggar Upah Minimum berikan tindakan dan sanksi jika membayar upah dibawah upah minimum atau berikan konpensasi selisih upah dan yang ditanggung pemerintah melalui bantuan sosial dan PKH (Program Keluarga Harapan)
– Pekerja yang diliburkan karena protokol covid 19 dan tidak dibayar upahnya secara penuh, maka Wajib diberikan konpensasi oleh program BP JAMSOSTEK melalui program JKK (Jaminan Kecelakkan Kerja), karena masuk dalam katagori sakit akibat penyakit hubungan kerja/akibat pandemik yang meliputi : (PREVENTIVE , KURATIVE, REHABILITASI)
– Terbitkan Regulasi dalam penuhi pembayaran upah yang kurang saat pandemik wajib ditanggung melalui program JK & JKK kepada buruh/pekerja sebagai pesertanya
3.RECOVERY/PEMULIHAN DAN PERLINDUNGAN
– Perbaiki manajemen potensi Sumber Daya Manusia (Pekerja/Buruh) dengan memfungsikan BINAPENTA dan BINALANTAS dengan mendata pekerja yang terPHK atau dirumahkan, agar Skill pekerjanya tetap terpelihara dengan baik, maka apabila dibutuhkan kembali keahliannya tidak hilang
– Fungsikan Kartu Prakerja dengan sesungguhnya untuk mencegah hilangnya keahlian dengan melakukan pelatihan reskiling dan upskiling
4. REVOLUSI BPJS dengan menerbitkan regulasi untuk mengatur syarat dan ketentuan BPJS agar buruh/pekerja Non Disclamer cukup dengan surat keterangan dan surat berita acara untuk mendapatkan manfaatnya