Sumbawa, KPonline – Kamis pagi puluhan Buruh mendatangi Pertamina FT Badas Sumbawa yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam aksi tersebut Buruh membawa beberapa poster yang bertuliskan “Berikan Kontrak Pekerja Sesuai UU yang berlaku”, ada juga ” Stop Diskriminasi Buruh”, dan “Stop Union Busting”.
Masa aksi tersebut merupakan pekerja PT. Lambang Azas Mulia dibawa naungan PT. Elnusa Petrofin juga merupakan Perusahaan Vendor Pertamina. Dalam aksi tersebut Buruh meminta untuk dipekerjakan kembali sebanyak 12 orang yang di PHK secara sepihak oleh perusahaan, disamping itu juga meminta untuk di berikan Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. “Kami ini mengerjakan pekerjaan Pokok, maka sudah barang tentu Kontrak kerja kami harus PKWTT”, Ucap Hendra Eka selaku salah satu pekerja di perusahaan ini.
Dalam aksi tersebut, pihak Managemen perusahaan sempat meminta untuk bernegosiasi, yang dimana dalam pertemuan tersebut menghasilkan kebuntuan. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, dari Kedua belah pihak bersepakat untuk melanjutkan ke mekanisme selanjutnya sesuai amanat Undang-Undang yang berlaku.
Ada rasa kekecewaan dari Buruh tidak bisa terbendung setelah mendengar hasil pertemuan tersebut. Mengingat pihak Management Perusahaan tidak bisa membuktikan kesalahan atas tuduhan kepada 12 buruh yang di PHK dan tidak dilanjutkan Kontrak Kerjanya untuk tahun 2022. Akan tetapi Pihak Managemen Perusahaan tetap pada keputusan tersebut.
Masa aksi bersepakat membubarkan diri pada pukul 04.00 WITA. “Ini merupakan awal dari perjuangan kita untuk membongkar lingkaran dzolim yang sudah dilakukan oleh mereka, sehingga kami akan melanjutkan aksi tersebut dihari lain dengan masa yang lebih banyak lagi tentunya” Ucap Rusman Selaku Sekretaris Umum DPW FSPMI NTB. (Fzn)